Berita

badrodin haiti/net

Hukum

Kapolri Siap Dikoreksi Soal Kematian Siyono

SELASA, 12 APRIL 2016 | 12:06 WIB | LAPORAN:

Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti menghargai langkah Muhammadiyah yang sudah melakukan otopsi terhadap jenazah terduga teroris, Siyono, yang disebut Polri sebagai pentolan Jamaah Islamiyah Indonesia.

Tim Forensik Muhammadiyah mengeluarkan hasil otopsi yang menyimpulan kematian Siyono tidak wajar. Dari hasil otopsi, dokter menemukan banyak tanda kekerasan pada tubuh pria asal Klaten itu. Selain itu, tidak ditemukan ada perlawanan dari Siyono sebelum kematiannya, sebagaimana diklaim Polri.

Penyebab kematian Siyono bukan pendarahan di kepala, melainkan karena luka dalam di rongga dada (patah tulang iga) yang menghujam ke jantung akibat hantaman benda tumpul.


Menanggapi itu, Jenderal Badrodin menegaskan bahwa kepolisian mempunyai mekanisme internal untuk menentukan terjadi pelanggaran atau tidak dalam proses penangkapan Siyono.

"Saya mengucapkan terima kasih, kasus Siyono sudah dilakukan otopsi dan sudah ada hasilnya. Tentu kita hargai itu. Tapi juga kami punya mekanisme sendiri apakah nanti klop antara hasil otopsi dengan hasil pemeriksaan Propam," ujar Kapolri Jenderal Badrodin Haiti di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/4).

Menurut Kapolri, tugas pokok dan fungsi Densus 88 Anti Teror sudah jelas yaitu menanggulangi terorisme, baik dalam rangka pencegahan maupun penumpasannya.

"Kami juga tidak mau negara kita jadi negara yang gagal karena kekerasan dan teror. Karena itu pemberantasan terorisme harus tetap kita lakukan," terangnya.

Terlepas dari itu, Badrodin menegaskan bahwa Polri siap dievaluasi apabila terdapat kesalahan dalam prosedur penangkapan Siyono.

"Dalam pemberantasan terorisme ada hal yang dianggap janggal, dicurigai ada kekeliruan, saya siap untuk bisa dikoreksi," terangnya.

Intinya Kapolri meminta semua pihak menanti hasil pemeriksaan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) dan Divisi Propam yang bertanggung jawab terhadap masalah pembinaan profesi dan pengamanan di lingkungan internal organisasi Polri.

"Tentu bisa disidangkan kalau ada pelanggaran kode etik atau disiplin. Tapi kalau itu pelanggaran pidana, silakan diproses hukum," tegasnya. [ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya