Berita

badrodin haiti/net

Hukum

Kapolri Siap Dikoreksi Soal Kematian Siyono

SELASA, 12 APRIL 2016 | 12:06 WIB | LAPORAN:

Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti menghargai langkah Muhammadiyah yang sudah melakukan otopsi terhadap jenazah terduga teroris, Siyono, yang disebut Polri sebagai pentolan Jamaah Islamiyah Indonesia.

Tim Forensik Muhammadiyah mengeluarkan hasil otopsi yang menyimpulan kematian Siyono tidak wajar. Dari hasil otopsi, dokter menemukan banyak tanda kekerasan pada tubuh pria asal Klaten itu. Selain itu, tidak ditemukan ada perlawanan dari Siyono sebelum kematiannya, sebagaimana diklaim Polri.

Penyebab kematian Siyono bukan pendarahan di kepala, melainkan karena luka dalam di rongga dada (patah tulang iga) yang menghujam ke jantung akibat hantaman benda tumpul.


Menanggapi itu, Jenderal Badrodin menegaskan bahwa kepolisian mempunyai mekanisme internal untuk menentukan terjadi pelanggaran atau tidak dalam proses penangkapan Siyono.

"Saya mengucapkan terima kasih, kasus Siyono sudah dilakukan otopsi dan sudah ada hasilnya. Tentu kita hargai itu. Tapi juga kami punya mekanisme sendiri apakah nanti klop antara hasil otopsi dengan hasil pemeriksaan Propam," ujar Kapolri Jenderal Badrodin Haiti di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/4).

Menurut Kapolri, tugas pokok dan fungsi Densus 88 Anti Teror sudah jelas yaitu menanggulangi terorisme, baik dalam rangka pencegahan maupun penumpasannya.

"Kami juga tidak mau negara kita jadi negara yang gagal karena kekerasan dan teror. Karena itu pemberantasan terorisme harus tetap kita lakukan," terangnya.

Terlepas dari itu, Badrodin menegaskan bahwa Polri siap dievaluasi apabila terdapat kesalahan dalam prosedur penangkapan Siyono.

"Dalam pemberantasan terorisme ada hal yang dianggap janggal, dicurigai ada kekeliruan, saya siap untuk bisa dikoreksi," terangnya.

Intinya Kapolri meminta semua pihak menanti hasil pemeriksaan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) dan Divisi Propam yang bertanggung jawab terhadap masalah pembinaan profesi dan pengamanan di lingkungan internal organisasi Polri.

"Tentu bisa disidangkan kalau ada pelanggaran kode etik atau disiplin. Tapi kalau itu pelanggaran pidana, silakan diproses hukum," tegasnya. [ald]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

UPDATE

KSP Kawal Pembangunan MRT Jakarta sebagai Proyek Strategis Nasional

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:24

BI Rate Naik Lagi Jadi 5,75 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:19

Putusan Hakim Tegaskan Keabsahan Tanda Tangan Ketum PPP dan Wasekjen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:17

PPKGBK Memverifikasi Penghuni Hotel Sultan Usai Eksekusi Pengosongan

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:17

Pemerintah Harus Benahi Kebijakan Domestik agar Investor Tak Kabur

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:10

PKB Usul Ambang Batas Parlemen 5 Sampai 7 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:01

Disinggung Aliran Duit ke Gus Yaqut, Fuad Hasan: Bahaya Kamu!

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:57

UMKM Binaan Pertamina Gelar Promo Gila-gilaan di Jakarta Fair 2026

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:55

Rapimnas II di Banten, KAMMI Teguhkan Arah Gerakan Kebangsaan

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:51

Pertamina Patra Niaga Pastikan Harga BBM Nonsubsidi Ikuti Formula Pasar

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:48

Selengkapnya