Berita

badrodin haiti/net

Hukum

Kapolri Siap Dikoreksi Soal Kematian Siyono

SELASA, 12 APRIL 2016 | 12:06 WIB | LAPORAN:

Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti menghargai langkah Muhammadiyah yang sudah melakukan otopsi terhadap jenazah terduga teroris, Siyono, yang disebut Polri sebagai pentolan Jamaah Islamiyah Indonesia.

Tim Forensik Muhammadiyah mengeluarkan hasil otopsi yang menyimpulan kematian Siyono tidak wajar. Dari hasil otopsi, dokter menemukan banyak tanda kekerasan pada tubuh pria asal Klaten itu. Selain itu, tidak ditemukan ada perlawanan dari Siyono sebelum kematiannya, sebagaimana diklaim Polri.

Penyebab kematian Siyono bukan pendarahan di kepala, melainkan karena luka dalam di rongga dada (patah tulang iga) yang menghujam ke jantung akibat hantaman benda tumpul.


Menanggapi itu, Jenderal Badrodin menegaskan bahwa kepolisian mempunyai mekanisme internal untuk menentukan terjadi pelanggaran atau tidak dalam proses penangkapan Siyono.

"Saya mengucapkan terima kasih, kasus Siyono sudah dilakukan otopsi dan sudah ada hasilnya. Tentu kita hargai itu. Tapi juga kami punya mekanisme sendiri apakah nanti klop antara hasil otopsi dengan hasil pemeriksaan Propam," ujar Kapolri Jenderal Badrodin Haiti di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/4).

Menurut Kapolri, tugas pokok dan fungsi Densus 88 Anti Teror sudah jelas yaitu menanggulangi terorisme, baik dalam rangka pencegahan maupun penumpasannya.

"Kami juga tidak mau negara kita jadi negara yang gagal karena kekerasan dan teror. Karena itu pemberantasan terorisme harus tetap kita lakukan," terangnya.

Terlepas dari itu, Badrodin menegaskan bahwa Polri siap dievaluasi apabila terdapat kesalahan dalam prosedur penangkapan Siyono.

"Dalam pemberantasan terorisme ada hal yang dianggap janggal, dicurigai ada kekeliruan, saya siap untuk bisa dikoreksi," terangnya.

Intinya Kapolri meminta semua pihak menanti hasil pemeriksaan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) dan Divisi Propam yang bertanggung jawab terhadap masalah pembinaan profesi dan pengamanan di lingkungan internal organisasi Polri.

"Tentu bisa disidangkan kalau ada pelanggaran kode etik atau disiplin. Tapi kalau itu pelanggaran pidana, silakan diproses hukum," tegasnya. [ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya