Berita

ilustrasi/net

Hukum

Aktivis Laporkan Peradilan Sesat Di Muara Bulian

SENIN, 11 APRIL 2016 | 16:16 WIB | LAPORAN:

Tadi siang (Senin, 11/4), sejumlah aktivis lingkungan dari Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi, mendatangi kantor Komisi Yudisial (KY), Jakarta, untuk menyerahkan dugaan pelanggaran hakim dalam persidangan kasus perusakan lingkungan.

Mereka meminta KY memeriksa dugaan peradilan sesat pada putusan majelis hakim nomor perkara 07/Pid-B/2016/PN.Mbn yang dikeluarkan Pengadilan Negeri (PN) Muara Bulian.

"Sesat karena tidak sesuai fakta persidangan. Apalagi hakim membacakan vonis sebelum waktunya terhadap empat terdakwa yang diduga mendapat rekayasa hukum aparat kepoliisian Polres Batang Hari," ungkap Ketua DPP Lembaga Pemantau Penyelamat Lingkungan Hidup (LP2LH) Jambi, Joko, dalam keterangan persnya.


Menurutnya, rekayasa hukum itu dilakukan kepada empat terdakwa yaitu Bambang Supriyono, Syaiful Anwar, Yucandra, dan Budiharjo alias Acok yang menentang keras alih fungsi lahan Minapolitan menjadi perkebunan kelapa sawit yang dikendalikan empat perusahaan. Keempat perusahaan itu adalah PT NGK Utama, PT Cakrawala Agrindo Kencana, PT Palma Sukses Abadi, dan PT Kedaton.

Padahal, lanjut Joko, pengalihan kawasan itu melanggar tiga aturan sekaligus. Pertama, Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 35 Tahun 2013 tentang Penetapan Kawasan Minapolitan. Juga bertentangan dengan Perda Provinsi Jambi Nomor 10 Tahun 2013 tentang Rencana Tataruang Wilayah Provinsi Jambi Tahun 2013-2033. Dan, surat keputusan Bupati Batang Hari Nomor 286A Tahun 2008 tentang Penetapan Lokasi Pengembangan Kawasan Minpolitan.

"Kami meminta Ketua KY memeriksa majelis hakim yang diketuai Ahmad Satibi dalam dugaan rekayasa hukum pada putusan ini," imbuhnya. [ald]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

UPDATE

KSP Kawal Pembangunan MRT Jakarta sebagai Proyek Strategis Nasional

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:24

BI Rate Naik Lagi Jadi 5,75 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:19

Putusan Hakim Tegaskan Keabsahan Tanda Tangan Ketum PPP dan Wasekjen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:17

PPKGBK Memverifikasi Penghuni Hotel Sultan Usai Eksekusi Pengosongan

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:17

Pemerintah Harus Benahi Kebijakan Domestik agar Investor Tak Kabur

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:10

PKB Usul Ambang Batas Parlemen 5 Sampai 7 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:01

Disinggung Aliran Duit ke Gus Yaqut, Fuad Hasan: Bahaya Kamu!

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:57

UMKM Binaan Pertamina Gelar Promo Gila-gilaan di Jakarta Fair 2026

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:55

Rapimnas II di Banten, KAMMI Teguhkan Arah Gerakan Kebangsaan

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:51

Pertamina Patra Niaga Pastikan Harga BBM Nonsubsidi Ikuti Formula Pasar

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:48

Selengkapnya