Berita

ilustrasi/net

Hukum

Aktivis Laporkan Peradilan Sesat Di Muara Bulian

SENIN, 11 APRIL 2016 | 16:16 WIB | LAPORAN:

Tadi siang (Senin, 11/4), sejumlah aktivis lingkungan dari Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi, mendatangi kantor Komisi Yudisial (KY), Jakarta, untuk menyerahkan dugaan pelanggaran hakim dalam persidangan kasus perusakan lingkungan.

Mereka meminta KY memeriksa dugaan peradilan sesat pada putusan majelis hakim nomor perkara 07/Pid-B/2016/PN.Mbn yang dikeluarkan Pengadilan Negeri (PN) Muara Bulian.

"Sesat karena tidak sesuai fakta persidangan. Apalagi hakim membacakan vonis sebelum waktunya terhadap empat terdakwa yang diduga mendapat rekayasa hukum aparat kepoliisian Polres Batang Hari," ungkap Ketua DPP Lembaga Pemantau Penyelamat Lingkungan Hidup (LP2LH) Jambi, Joko, dalam keterangan persnya.


Menurutnya, rekayasa hukum itu dilakukan kepada empat terdakwa yaitu Bambang Supriyono, Syaiful Anwar, Yucandra, dan Budiharjo alias Acok yang menentang keras alih fungsi lahan Minapolitan menjadi perkebunan kelapa sawit yang dikendalikan empat perusahaan. Keempat perusahaan itu adalah PT NGK Utama, PT Cakrawala Agrindo Kencana, PT Palma Sukses Abadi, dan PT Kedaton.

Padahal, lanjut Joko, pengalihan kawasan itu melanggar tiga aturan sekaligus. Pertama, Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 35 Tahun 2013 tentang Penetapan Kawasan Minapolitan. Juga bertentangan dengan Perda Provinsi Jambi Nomor 10 Tahun 2013 tentang Rencana Tataruang Wilayah Provinsi Jambi Tahun 2013-2033. Dan, surat keputusan Bupati Batang Hari Nomor 286A Tahun 2008 tentang Penetapan Lokasi Pengembangan Kawasan Minpolitan.

"Kami meminta Ketua KY memeriksa majelis hakim yang diketuai Ahmad Satibi dalam dugaan rekayasa hukum pada putusan ini," imbuhnya. [ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya