Berita

Olivia Elvira/net

Politik

Olivia Elvira, Presiden LIRA Yang Sah Hasil Munas

MINGGU, 10 APRIL 2016 | 20:42 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Konflik internal di tubuh LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) kian meruncing. Menanggapi surat Pendiri LIRA yang diketuai Yusuf Rizal, kepengurusan DPP LIRA hasil Munas II menegaskan hanya ada satu LSM LIRA yang sah, yakni di bawah kepemimpinan Presiden Olivia Elvira alias Ollies Datau.

"Eksistensi organisasi LSM LIRA yang sah dan legal hanyalah Ormas Perkumpulan LIRA yang struktur DPP-nya dipimpin oleh Ollies Datau," ujar Ketua Departemen Politik, Hukum, dan HAM DPP LIRA, Andi Syafrani, kepada redaksi, Minggu (10/4).

Bagi siapa pun yang keberatan dan tidak terima dengan fakta hukum ini, Andi meminta untuk mengajukan gugatan kepada Menkumham RI dan Mendagri RI karena surat-surat negara terkait keberadaan Ormas Perkumpulan (LSM) LIRA dikeluarkan oleh keduanya.


Dia juga memperingatkan bagi pihak-pihak yang melanggar dan bertentangan dengan ketentuan UU Ormas terkait dengan eksistensi Ormas Perkumpulan (LSM) LIRA, maka DPP akan memprosesnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Ketua Deputi Hukum & HAM, Jimmy Simajuntak, menambahkan bahwa berdasarkan surat-surat resmi negara sudah tegas dan jelas bahwa LSM LIRA adalah Ormas yang berbentuk badan hukum Perkumpulan.

Surat negara yang dimaksud adalah Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No. AHU-0032287.AH.01.07. TAHUN 2016 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Lumbung Informasi Rakyat tertanggal 16 Maret 2016, kemudian Surat Keterangan Terdaftar No. 151/SKT/JS/Sosmas/B/II/2015 yang dikeluarkan Kantor Kesbangpol Jaksel.

Jauh sebelumnya, Dirjen Kesbangpol Depdagri telah menegaskan status badan hukum DPP LIRA berbentuk Ormas sebagaimana tertuang dalam SKT No. 033/D.III.2/I/2010.

Dikatakan dia, berbagai surat resmi negara itu terbit merujuk UU 17/2013 tentang Ormas. Meskipun tidak sepenuhnya identik, tapi secara hukum perwujudan LSM dalam hukum yang berlaku di Indonesia adalah berbentuk ormas.

Di dalam alam UU Ormas disebutkan bahwa badan hukum ormas hanya ada dua macam, yakni yayasan atau perkumpulan. Badan hukum Yayasan mengacu kepada UU Yayasan (UU 16/2001 juncto UU 28/2004), sedangkan yang berbentuk Perkumpulan mengacu kepada Staatblad zaman Belanda yang dianggap masih berlaku karena belum ada UU khusus yang mengatur tentang ini.

"LSM LIRA didirikan pada tanggal 19 Juni 2004 sesuai Akta Pendirian yang secara jelas menyebutkan adanya keanggotaan yang disebut dengan nama Relawan. Dengan demikian bentuk badan hukum LSM LIRA adalah Perkumpulan," tukas Jimmy.[dem]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Trump Singkirkan Opsi Senjata Nuklir di Perang Iran

Jumat, 24 April 2026 | 16:14

Pengamat Bongkar Motif Ekonomi di Balik Serangan Trump ke Iran

Jumat, 24 April 2026 | 15:44

BPKH Pastikan Nilai Manfaat Dana Haji Kembali ke Jemaah

Jumat, 24 April 2026 | 15:38

40 Kloter Berangkat di Hari Keempat Operasional Haji, Satu Jemaah Wafat

Jumat, 24 April 2026 | 15:31

AHY Pastikan Sekolah Rakyat hingga Tol Jogja-Solo Berjalan Optimal

Jumat, 24 April 2026 | 15:24

Bahlil Harusnya Malu, Tugas Menteri ESDM Dikerjakan Presiden

Jumat, 24 April 2026 | 15:13

Iran Bebaskan Tarif Hormuz untuk Rusia dan Sejumlah Negara

Jumat, 24 April 2026 | 14:46

KPK Periksa Saksi Terkait Rp8,4 Miliar yang Disebut Khalid Basalamah

Jumat, 24 April 2026 | 14:43

Anak Buah Zulhas Sangkal KPK: Jabatan Ketum Tak Bisa Diintervensi

Jumat, 24 April 2026 | 14:17

Dorong Kartini Melek Digital, bank bjb Genjot UMKM Naik Kelas

Jumat, 24 April 2026 | 14:16

Selengkapnya