Wacana pembentukan Satuan Tugas Khusus Terpadu (Satgas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di enam provinsi terus bergulir. KPK berencana membentuk Satgas Terpadu di Sumatera Utara, Riau, Banten, dan tiga daerah penerima otonomi khusus (Otsus) seperti Papua, Papua Barat, dan Aceh.
"Demi Indonesia bebas korupsi, KPK silakan merencanakan apa saja demi tujuan tersebut tetapi jangan sampai hanya wacana saja dan tidak menindaklanjuti saat terindikasi adanya penyelewangan," terang anggota Komisi III dari Fraksi Partai Nasdem, Taufiqulhadi.
Menurutnya, rencana KPK yang demikian besar harus diikuti dengan roadmap untuk mengukur keberhasilan kerja.
Taufiq yang mantan jurnalis ini menegaskan kembali bahwa setiap daerah sebenarnya perlu dibangun satgas antikorupsi karena potensi tindak pidana itu ada di mana-mana.
Khusus untuk enam provinsi yang diwacanakan lebih dulu, Taufiq mengamini bahwa alokasi APBN dan program pembangunan infrastruktur di sana semakin membesar.
"Maka perlu perhatian khusus dan pengawasan yang ekstra agar tidak terjadi penyelewengan terhadap anggaran di ketiga provinsi tersebut," tuturnya.
Menurut dia, banyak kasus korupsi saat ini yang ditangani KPK kebanyakan bersumber dari anggaran daerah (APBD). Oleh karena itu KPK juga harus lebih serius melakukan pemeriksaan ketika ada laporan indikasi korupsi.
"Kalau tim ini berhasil dan menurunnya kasus penyelewengan (korupsi) di enam provinsi, semoga bisa menjadi percontohan bagi 28 provinsi lainnya," pungkasnya.
[wid]