Pengurus Pusat Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) baru-baru ini telah melakukan pertemuan tertutup dengan Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), di Gedung KPI Pusat, Jakarta.
Dalam pertemuan itu, IJTI memberikan penjelasan sekaligus meminta klarifikasi kepada KPI terkait salah seorang komisionernya yang diduga menjadi pengurus harian di salah satu organisasi sayap partai politik.
Dari IJTI hadir Ketua Umum IJTI, Yadi Hendriana; Sekjen, Jamalul Insan; dan Wakil Sekjen, Wahyu Triyogo. Sedangkan dari KPI Pusat, Wakil Ketua KPI, Idy Muzayyad, Anggota KPI, Bekti Nugrogo, Danang Sangga Buwana, dan Fajar Arifianto Isnugroho.
Wakil Ketua KPI, Idy Muzayyad, menyambut positif atas penjelasan dari IJTI terkait adanya dugaan anggota KPI menjadi pengurus harian di salah satu organisasi sayap partai politik. Lebih lanjut Idy berjanji akan menindaklanjuti temuan IJTI dengan terlebih dahulu berkonsultasi dengan seluruh komisioner.
"Terima kasih atas informasi yang disampaikan, dan ini akan jadi masukan sekaligus evaluasi bagi anggota KPI," terang Idy dalam surat elektronik yang diteruskan ke redaksi, Sabtu (9/4).
Wakil Sekjen IJTI, Wahyu Triyogo berharap, KPI bisa menyelesaikan dan mengklarifikasi secara transparan dugaan adanya anggota yang menjadi pengurus harian salah satu organisasi sayap partai politik.
"Semua laporan yang kami sampaikan adalah bentuk itikad baik IJTI sebagai mitra KPI," jelas Wahyu.
Wahyu menambahkan, jika dugaan tersebut benar maka anggota KPI yang bersangkutan telah melanggar UU 32/2002 tentang Penyiaran Pasal 10 Huruf J yang menyebutkan anggota KPI adalah Non Partisan.
Terkait dengan hal tersebut, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia meminta :
1. Komisi Penyiaran Indonesia segera membentuk Dewan Kehormatan KPI sesuai pasal 18 Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia No. 01/P/KPI/05/2009 untuk menindaklanjuti pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota KPI.
2. Komisi Penyiaran Indonesia segera memberikan penjelasan terbuka atas apa yang menjadi bahan perbincangan di masyarakat termasuk media sosial.
3. Komisi Penyiaran Indonesia tetap menjaga integritas sebagai lembaga yang diyakini dapat menyuarakan kepentingan masyarakat, khususnya masyarakat penyiaran.
4. Komisi Penyiaran Indonesia dapat memberikan sanksi sesuai peraturan dan perundangan berlaku, bila ditemukan adanya pelanggaran.
5. Komisi Penyiaran Indonesia tetap akan digawangi oleh sosok-sosok yang tepat baik dalam periode saat ini, maupun periode mendatang. [sam]