johar firdaus/net
johar firdaus/net
Kedua mantan wakil rakyat itu diduga melakukan tindak pidana korupsi memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait pembahasan rancangan anggaran pendapatan belanja daerah perubahan (RAPBD-P) 2014 dan atau RAPBD TA 2015 pada Provinsi Riau.
"KPK telah menemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan JOH (Johar Firdaus) selaku Ketua DPRD Riau 2009-2014 dan SUP (Suparman)selaku Anggota DPRD Riau 2009-2014 sebagai tersangka," jelas Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (8/4).
Populer
Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11
Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30
Senin, 15 Juni 2026 | 02:37
Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09
Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00
Senin, 15 Juni 2026 | 19:07
Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07
UPDATE
Kamis, 18 Juni 2026 | 16:24
Kamis, 18 Juni 2026 | 16:19
Kamis, 18 Juni 2026 | 16:17
Kamis, 18 Juni 2026 | 16:17
Kamis, 18 Juni 2026 | 16:10
Kamis, 18 Juni 2026 | 16:01
Kamis, 18 Juni 2026 | 15:57
Kamis, 18 Juni 2026 | 15:55
Kamis, 18 Juni 2026 | 15:51
Kamis, 18 Juni 2026 | 15:48