Berita

teten masduki/net

Hukum

Teten Dianggap Menghina Lambang Negara, Sudah Empat Saksi Diperiksa Polisi

JUMAT, 08 APRIL 2016 | 14:42 WIB | LAPORAN:

Bareskrim Mabes Polri sudah memeriksa empat orang saksi untuk dugaan penghinaan dan penodaan lambang negara Indonesia oleh Kepala Staf Kepresidenan, Teten Masduki.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Agus Rianto, menyatakan, penanganan kasus Teten Masduki berjalan seperti penanganan kasus-kasus lainnya.

"Ada empat saksi yang dimintai keterangannya, dua diantaranya dari pihak kementerian, dua hari yang lalu kalau tidak salah teman-teman penyidik sudah minta keterangan terhadap dua saksi yang diajukan pihak pelapor. Dua saksi ini dari pihak staf Bapak Teten. Ini masih terus didalami," kata Agus kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (8/4).


Agus enggan memastikan jadwal panggilan kepada Teten selaku terlapor.

"Nanti kita lihat perkembangannya seperti apa, ini masih proses pendahuluan, tahap penyelidikan," ucapnya.

Ia jelaskan lagi bahwa Teten dilaporkan menghina lambang negara. Karena itu kepolisian akan melibatkan banyak pihak, termasuk saksi ahli, untuk diminta keteranganya berkaitan dengan perkara yang dilaporkan.

"Nanti tergantung kepentingan yang ditindaklanjuti teman-teman penyidik. Kami akan sampaikan lebih lanjut nanti," ucapnya.

Teten dilaporkan ke Bareskrim oleh seorang advokat bernama Mardiansyah, dengan nomor laporan  TBL/109/II/2016/Bareskrim. Dalam laporan tersebut Teten dilaporkan dengan dugaan penghinaan terhadap lambang negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 57 huruf c UU 24/2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Dalam laporan tersebut, pelapor menyebut peristiwa terjadi sekitar tanggal 2 hingga 5 Februari 2016 di Istana Cipanas, Bogor, Jawa Barat.

Saat itu berlangsung rapat kerja Kantor Staf Kepresidenan. Dalam Raker itu juga terjadi penggunaan banner dan kaos bergambar Burung Garuda, sebagai lambang negara yang dimodifikasi dan dianggap mirip burung hantu.

Mardiansyah mengatakan, sesuai UU Nomor 24 tahun 2009, lambang negara merupakan sarana pemersatu identitas dan wujud eksistensi bangsa yang menjadi simbol kedaulatan dan kehormatan negara, sebagaimana diamanatkan UUD 1945.

Teten terancam dijerat pasal 57 a junto pasal 68 yang berbunyi, Setiap orang dilarang: (a) mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak lambang negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan lambang negara dipidana dengan dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000. [ald]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

UPDATE

KSP Kawal Pembangunan MRT Jakarta sebagai Proyek Strategis Nasional

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:24

BI Rate Naik Lagi Jadi 5,75 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:19

Putusan Hakim Tegaskan Keabsahan Tanda Tangan Ketum PPP dan Wasekjen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:17

PPKGBK Memverifikasi Penghuni Hotel Sultan Usai Eksekusi Pengosongan

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:17

Pemerintah Harus Benahi Kebijakan Domestik agar Investor Tak Kabur

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:10

PKB Usul Ambang Batas Parlemen 5 Sampai 7 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:01

Disinggung Aliran Duit ke Gus Yaqut, Fuad Hasan: Bahaya Kamu!

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:57

UMKM Binaan Pertamina Gelar Promo Gila-gilaan di Jakarta Fair 2026

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:55

Rapimnas II di Banten, KAMMI Teguhkan Arah Gerakan Kebangsaan

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:51

Pertamina Patra Niaga Pastikan Harga BBM Nonsubsidi Ikuti Formula Pasar

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:48

Selengkapnya