Berita

teten masduki/net

Hukum

Teten Dianggap Menghina Lambang Negara, Sudah Empat Saksi Diperiksa Polisi

JUMAT, 08 APRIL 2016 | 14:42 WIB | LAPORAN:

Bareskrim Mabes Polri sudah memeriksa empat orang saksi untuk dugaan penghinaan dan penodaan lambang negara Indonesia oleh Kepala Staf Kepresidenan, Teten Masduki.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Agus Rianto, menyatakan, penanganan kasus Teten Masduki berjalan seperti penanganan kasus-kasus lainnya.

"Ada empat saksi yang dimintai keterangannya, dua diantaranya dari pihak kementerian, dua hari yang lalu kalau tidak salah teman-teman penyidik sudah minta keterangan terhadap dua saksi yang diajukan pihak pelapor. Dua saksi ini dari pihak staf Bapak Teten. Ini masih terus didalami," kata Agus kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (8/4).


Agus enggan memastikan jadwal panggilan kepada Teten selaku terlapor.

"Nanti kita lihat perkembangannya seperti apa, ini masih proses pendahuluan, tahap penyelidikan," ucapnya.

Ia jelaskan lagi bahwa Teten dilaporkan menghina lambang negara. Karena itu kepolisian akan melibatkan banyak pihak, termasuk saksi ahli, untuk diminta keteranganya berkaitan dengan perkara yang dilaporkan.

"Nanti tergantung kepentingan yang ditindaklanjuti teman-teman penyidik. Kami akan sampaikan lebih lanjut nanti," ucapnya.

Teten dilaporkan ke Bareskrim oleh seorang advokat bernama Mardiansyah, dengan nomor laporan  TBL/109/II/2016/Bareskrim. Dalam laporan tersebut Teten dilaporkan dengan dugaan penghinaan terhadap lambang negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 57 huruf c UU 24/2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Dalam laporan tersebut, pelapor menyebut peristiwa terjadi sekitar tanggal 2 hingga 5 Februari 2016 di Istana Cipanas, Bogor, Jawa Barat.

Saat itu berlangsung rapat kerja Kantor Staf Kepresidenan. Dalam Raker itu juga terjadi penggunaan banner dan kaos bergambar Burung Garuda, sebagai lambang negara yang dimodifikasi dan dianggap mirip burung hantu.

Mardiansyah mengatakan, sesuai UU Nomor 24 tahun 2009, lambang negara merupakan sarana pemersatu identitas dan wujud eksistensi bangsa yang menjadi simbol kedaulatan dan kehormatan negara, sebagaimana diamanatkan UUD 1945.

Teten terancam dijerat pasal 57 a junto pasal 68 yang berbunyi, Setiap orang dilarang: (a) mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak lambang negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan lambang negara dipidana dengan dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000. [ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya