Berita

ilustrasi/net

Hukum

Menurut Ahli, Foto Jokowi-Nikita Pornografi

KAMIS, 07 APRIL 2016 | 19:10 WIB | LAPORAN:

Beredar pernyataan saksi ahli dari pihak kepolisan atas kasus Yulian Paonganan alias Ongen. Dari salinan dokumen pemeriksaan yang diterima, ketiga saksi ahli kompak menyatakan Ongen terbukti melanggar UU Pornografi dan UU ITE.

Ketiga saksi ahli itu adalah, Mompang L Pangabean (Ahli Pidana dari UKI), Asisda Wahyu Asri Putradi (Ahli Bahsa dari UNJ) dan Ferdinandus Setu (Ahli Bidang Hukum Informasi dan Transaksi Elektronik, Kemenkominfo).

Saat dihubungi, baik Asisda dan Ferdinandus enggan memberikan jawaban. Ferdinandus mengatakan dirinya tidak punya kapasitas berbicara di media tapi hanya akan dijelaskan di pengadilan.


Sementara Mompang L Pangabean mengatakan Ongen terbukti melanggar pornografi dan kesusilaan. Walau dalam hastek tidak langsung ke Jokowi, tapi Papa yang dimaksud dalam hastak #PapaDoyanLonte mengarah ke sana.

"Soal beda pandangan dengan pakar lain itu silahkan saja, biar nanti yang memutuskan adalah hakim di pengadilan," kata Mompang saat dihubungi, Kamis (7/4).

Dalam dokumen itu, Mompang juga mengatakan Ongen terbukti dengan sengaja menyebarluaskan pornografi yang secara eksplisit memuat persenggamaan dan alat kelamin dengan alat bukti postingan di twitter dan facebook berupa foto Jokowi dan Nikita Mirzani memenuhi unsur pornografi dengan penambahan hestek #PapaDoyanLonte #PapaMintaPaha dan juga gambar kelamin anak kecil laki-laki.

Disebutkan juga bahwa foto-foto yang memuat Jokowi dengan Nikita dinilai sebagai foto porno karena ada tulisan#PapaDoyanLonte‎. Jika tidak ada kata-kata itu, foto tersebut tidak mengandung unsur pornografi.

Soal alat kelamin anak-anak, Mompang menilai jika postingan foto itu masih dalam kaitan akademisi atau karya ilmiah masih sah-sah saja.

"Jika ada penjelasan ilmiah yang tidak masalah, yang ini kan berbeda karena ada mengandung nafsu birahi. Tinggal bagaimana pendapat hakim nanti, saya juga tidak memaksa jika pendapat saya benar. Biar hakim di pengadilan nanti yang memutuskan," ungkapnya.

Masih soal alat kelamin anak kecil, Mompang menilai di berbagai negara sebagian orang akan terangsang ketika melihat alat kelamin anak kecil. Tidak harus pedofil, ini menurutnya bisa diperjualbelikan.

"Kasus di Bali, ada yang memoto alat kelamin anak kecil, kemudian dijual ke luar negeri. Jadi mereka mencari keuntungan, dengan foto alat kelamin anak kecil itu, beda jika ada keterangan ilmiahnya," tandasnya.

Dalam wikipedia orang dewasa yang terangsang melihat bagian tubuh anak kecil disebut pedofil. Jadi jelas, yang terangsang dengan alat kelamin anak kecil bisa dipastikan dia adalah pedofil.

Pakar hukum pidana dari univ Tadulako, Palu, Prof Zainudin Ali yang juga Wakil Ketua Komisi Hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengatakan, saksi ahli tidak bisa memberikan keterangan seseorang melanggar atau tidak melanggar. Dia hanya bisa menjelaskan sesuai kapasitasnya.
"Saksi ahli itu tidak bisa menjugde seseorang terbukti melanggar hukum, hanya menyampaikan yang mereka tahu," kata Zainuddin dihubungi terpisah.

Walau begitu, sama seperti yang sudah dikatakan sebelumnya, menurutnya, apa yang dilakukan Ongen tidak mengandung unsur yang bisa timbulkan birahi dan tidak ada pornonya.

"Tidak ada yang dilanggar, dan tidak ada kaitannya," tandas Zainudin.‎ [sam]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

UPDATE

KSP Kawal Pembangunan MRT Jakarta sebagai Proyek Strategis Nasional

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:24

BI Rate Naik Lagi Jadi 5,75 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:19

Putusan Hakim Tegaskan Keabsahan Tanda Tangan Ketum PPP dan Wasekjen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:17

PPKGBK Memverifikasi Penghuni Hotel Sultan Usai Eksekusi Pengosongan

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:17

Pemerintah Harus Benahi Kebijakan Domestik agar Investor Tak Kabur

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:10

PKB Usul Ambang Batas Parlemen 5 Sampai 7 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:01

Disinggung Aliran Duit ke Gus Yaqut, Fuad Hasan: Bahaya Kamu!

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:57

UMKM Binaan Pertamina Gelar Promo Gila-gilaan di Jakarta Fair 2026

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:55

Rapimnas II di Banten, KAMMI Teguhkan Arah Gerakan Kebangsaan

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:51

Pertamina Patra Niaga Pastikan Harga BBM Nonsubsidi Ikuti Formula Pasar

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:48

Selengkapnya