Berita

ilustrasi/net

Hukum

Menurut Ahli, Foto Jokowi-Nikita Pornografi

KAMIS, 07 APRIL 2016 | 19:10 WIB | LAPORAN:

Beredar pernyataan saksi ahli dari pihak kepolisan atas kasus Yulian Paonganan alias Ongen. Dari salinan dokumen pemeriksaan yang diterima, ketiga saksi ahli kompak menyatakan Ongen terbukti melanggar UU Pornografi dan UU ITE.

Ketiga saksi ahli itu adalah, Mompang L Pangabean (Ahli Pidana dari UKI), Asisda Wahyu Asri Putradi (Ahli Bahsa dari UNJ) dan Ferdinandus Setu (Ahli Bidang Hukum Informasi dan Transaksi Elektronik, Kemenkominfo).

Saat dihubungi, baik Asisda dan Ferdinandus enggan memberikan jawaban. Ferdinandus mengatakan dirinya tidak punya kapasitas berbicara di media tapi hanya akan dijelaskan di pengadilan.


Sementara Mompang L Pangabean mengatakan Ongen terbukti melanggar pornografi dan kesusilaan. Walau dalam hastek tidak langsung ke Jokowi, tapi Papa yang dimaksud dalam hastak #PapaDoyanLonte mengarah ke sana.

"Soal beda pandangan dengan pakar lain itu silahkan saja, biar nanti yang memutuskan adalah hakim di pengadilan," kata Mompang saat dihubungi, Kamis (7/4).

Dalam dokumen itu, Mompang juga mengatakan Ongen terbukti dengan sengaja menyebarluaskan pornografi yang secara eksplisit memuat persenggamaan dan alat kelamin dengan alat bukti postingan di twitter dan facebook berupa foto Jokowi dan Nikita Mirzani memenuhi unsur pornografi dengan penambahan hestek #PapaDoyanLonte #PapaMintaPaha dan juga gambar kelamin anak kecil laki-laki.

Disebutkan juga bahwa foto-foto yang memuat Jokowi dengan Nikita dinilai sebagai foto porno karena ada tulisan#PapaDoyanLonte‎. Jika tidak ada kata-kata itu, foto tersebut tidak mengandung unsur pornografi.

Soal alat kelamin anak-anak, Mompang menilai jika postingan foto itu masih dalam kaitan akademisi atau karya ilmiah masih sah-sah saja.

"Jika ada penjelasan ilmiah yang tidak masalah, yang ini kan berbeda karena ada mengandung nafsu birahi. Tinggal bagaimana pendapat hakim nanti, saya juga tidak memaksa jika pendapat saya benar. Biar hakim di pengadilan nanti yang memutuskan," ungkapnya.

Masih soal alat kelamin anak kecil, Mompang menilai di berbagai negara sebagian orang akan terangsang ketika melihat alat kelamin anak kecil. Tidak harus pedofil, ini menurutnya bisa diperjualbelikan.

"Kasus di Bali, ada yang memoto alat kelamin anak kecil, kemudian dijual ke luar negeri. Jadi mereka mencari keuntungan, dengan foto alat kelamin anak kecil itu, beda jika ada keterangan ilmiahnya," tandasnya.

Dalam wikipedia orang dewasa yang terangsang melihat bagian tubuh anak kecil disebut pedofil. Jadi jelas, yang terangsang dengan alat kelamin anak kecil bisa dipastikan dia adalah pedofil.

Pakar hukum pidana dari univ Tadulako, Palu, Prof Zainudin Ali yang juga Wakil Ketua Komisi Hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengatakan, saksi ahli tidak bisa memberikan keterangan seseorang melanggar atau tidak melanggar. Dia hanya bisa menjelaskan sesuai kapasitasnya.
"Saksi ahli itu tidak bisa menjugde seseorang terbukti melanggar hukum, hanya menyampaikan yang mereka tahu," kata Zainuddin dihubungi terpisah.

Walau begitu, sama seperti yang sudah dikatakan sebelumnya, menurutnya, apa yang dilakukan Ongen tidak mengandung unsur yang bisa timbulkan birahi dan tidak ada pornonya.

"Tidak ada yang dilanggar, dan tidak ada kaitannya," tandas Zainudin.‎ [sam]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya