Berita

Priharsa Nugraha/net

Hukum

Staf Khusus Ahok Dan Direktur Agung Sedayu Group Dicegah KPK

KAMIS, 07 APRIL 2016 | 18:25 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengeluarkan surat pencegahan kepada pihak-pihak yang memiliki kepentingan dalam kasus suap dugaan suap pembahasan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) Provinsi Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta

Yang teranyar, KPK mencegah Sunny Tanuwidjaja selaku staf khusus Gubernur DKI Jakarta (Basuki T. Purnama alias Ahok) dan Direktur PT Agung Sedayu Group, Richard Halim Kusuma.

"Surat pencegahan per tanggal 6 April 2016," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan
Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/4).

Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/4).

Priharsa menambahkan, pencegahan yang dilakukan KPK bertujuan untuk kepentingan penyelidikan. Jika sewaktu-waktu penyidik membutuhkan keduanya maka mereka dapat dipastikan tidak sedang berada di luar negeri.

"Kita belum tahu keterangannya (penting atau tidak) sampai mereka didengar keterangannya. (Mereka dicegah) yang jelas karena keterangannya sangat dibutuhkan," kata Priharsa

Hingga saat ini KPK telah mencegah empat orang yang berkaitan dengan kasus dugaan suap pembahasan pembahasan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) Provinsi Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta

Mereka adalah Chairman Agung Sedayu Grup, Sugiyanto Kusuma alias Aguan; pihak swasta, Gerry Prasetya; dan Sekretaris Direktur PT. Agung Podomoro Land, Berlian; dan Presdir PT. Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja.

Geri dan Berlian sempat diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan pada Kamis malam (31/3).

Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan status tersangka atas nama Ariesman Widjaja dan anak buahnya, Trinanda Prihartoro selaku personal asisten PT Agung Podomoro Land; serta Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohammad Sanusi.

Sanusi pun dijadikan tersangka penerima suap. Dia disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU 39/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU 20/2001 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara, Trinanda dan Ariesman jadi tersangka pemberi suap. Keduanya disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 b atau pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP. [ald]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

UPDATE

KSP Kawal Pembangunan MRT Jakarta sebagai Proyek Strategis Nasional

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:24

BI Rate Naik Lagi Jadi 5,75 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:19

Putusan Hakim Tegaskan Keabsahan Tanda Tangan Ketum PPP dan Wasekjen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:17

PPKGBK Memverifikasi Penghuni Hotel Sultan Usai Eksekusi Pengosongan

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:17

Pemerintah Harus Benahi Kebijakan Domestik agar Investor Tak Kabur

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:10

PKB Usul Ambang Batas Parlemen 5 Sampai 7 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:01

Disinggung Aliran Duit ke Gus Yaqut, Fuad Hasan: Bahaya Kamu!

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:57

UMKM Binaan Pertamina Gelar Promo Gila-gilaan di Jakarta Fair 2026

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:55

Rapimnas II di Banten, KAMMI Teguhkan Arah Gerakan Kebangsaan

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:51

Pertamina Patra Niaga Pastikan Harga BBM Nonsubsidi Ikuti Formula Pasar

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:48

Selengkapnya