Berita

Priharsa Nugraha/net

Hukum

Staf Khusus Ahok Dan Direktur Agung Sedayu Group Dicegah KPK

KAMIS, 07 APRIL 2016 | 18:25 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengeluarkan surat pencegahan kepada pihak-pihak yang memiliki kepentingan dalam kasus suap dugaan suap pembahasan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) Provinsi Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta

Yang teranyar, KPK mencegah Sunny Tanuwidjaja selaku staf khusus Gubernur DKI Jakarta (Basuki T. Purnama alias Ahok) dan Direktur PT Agung Sedayu Group, Richard Halim Kusuma.

"Surat pencegahan per tanggal 6 April 2016," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan
Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/4).

Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/4).

Priharsa menambahkan, pencegahan yang dilakukan KPK bertujuan untuk kepentingan penyelidikan. Jika sewaktu-waktu penyidik membutuhkan keduanya maka mereka dapat dipastikan tidak sedang berada di luar negeri.

"Kita belum tahu keterangannya (penting atau tidak) sampai mereka didengar keterangannya. (Mereka dicegah) yang jelas karena keterangannya sangat dibutuhkan," kata Priharsa

Hingga saat ini KPK telah mencegah empat orang yang berkaitan dengan kasus dugaan suap pembahasan pembahasan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) Provinsi Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta

Mereka adalah Chairman Agung Sedayu Grup, Sugiyanto Kusuma alias Aguan; pihak swasta, Gerry Prasetya; dan Sekretaris Direktur PT. Agung Podomoro Land, Berlian; dan Presdir PT. Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja.

Geri dan Berlian sempat diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan pada Kamis malam (31/3).

Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan status tersangka atas nama Ariesman Widjaja dan anak buahnya, Trinanda Prihartoro selaku personal asisten PT Agung Podomoro Land; serta Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohammad Sanusi.

Sanusi pun dijadikan tersangka penerima suap. Dia disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU 39/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU 20/2001 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara, Trinanda dan Ariesman jadi tersangka pemberi suap. Keduanya disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 b atau pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP. [ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya