Berita

Politik

Kesimpulan Iwan Pitik, OTT Suap Brantas Bargain KPK Selamatkan Novel

RABU, 06 APRIL 2016 | 11:48 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

. Rahasia di balik kesuksesan KPK melumpuhkan Kejaksaan Agung beredar di dunia maya. Isinya tentang skenario tukar guling kasus korupsi Brantas Abipraya dengan kasus Novel Baswedan. Si penulis artikel di blog kompasiana itu menggunakan nama panggung Iwan Pitik.

Tulisan Iwan Pitik tayang kemarin pagi. Tulisan diawali dengan rangkaian dua peristiwa besar pada Kamis, 30 Maret 2016. Peristiwa pertama, Pengadilan Negeri Bengkulu membacakan putusan menerima gugatan praperadilan terhadap Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKP2) Novel Basewedan. Hakim menilai kesalahan kejaksaan dalam menerbitkan SKP2 dan memerintahkan agar kasus penganiayaan yang dilakukan penyidik KPK itu tetap dilanjutkan hingga ke meja hijau.

Peristiwa kedua adalah Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap dua pejabat BUMN PT Brantas Abipraya dan seorang makelar kasus Marudut Pakpahan. Diduga kuat, dalam peristiwa OTT di sebuah hotel di kawasan Cawang, Jakarta Timur, Marudut berperan sebagai perantara Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Aspidsus Tomo Sitepu.


"Dua peristiwa ini mungkin tidak memiliki hubungan apapun jika dikaitkan satu sama lain. Namun jika melihatnya dengan seksama, maka akan terlihat jelas benang merah yang menghubungkannya. Dua kasus ini bisa terkait satu sama lain jika dihubungkan dengan Novel Baswedan," tulis Iwan Pitik.

Iwan Pitik kemudian menyebut keterkaitkan kedua kasus menimbulkan kecurigaan karena KPK seolah terlalu terburu-buru melakukan OTT padahal uang belum berpindah tangan ke pejabat negara. Uang baru berpindah dari pihak yang berkasus di Kejati yakni PT Brantas kepada seorang makelar kasus, belum diterima pejabat negara.

Menurut dia, kecurigaan bisa dilihat dari bantahan KPK dan Kejagung terhadap adanya tudingan kongkalikong. Jamintel Adi Togarisman dan Plt Jamwas Jasman Pandjaitan yang mendadak mendatangi gedung KPK mengaku akan meminta klarifikasi dan koordinasi dengan pihak KPK terkait beredarnya pemberitaan tentang penangkapan terhadap seorang Jaksa terkait kasus suap. Namun ketika keluar dari gedung KPK keduanya mengaku telah bekerjasama dengan KPK untuk mengungkap sebuah kasus suap.

"Ini adalah skenario terbodoh yang pernah dipertontonkan penegak hukum negeri ini," kata Iwan Pitik.

Menurut Iwan Pitik, kedatangan kedua pejabat teras Kejagung ini ke gedung KPK adalah untuk mendengarkan hasil rekaman penyadapan yang dilakukan penyelidik. Dalam rekaman pembicaran Marudut Pakpahan berulangkali meminta uang kepada dua pejabat PT Brantas sebesar Rp 2 miliar agar dugaan kasus korupsi PT Brantas yang ditangani pihak Pidus Kejati DKI Jakarta bisa dipeties-kan.

"Rekaman ini tentu saja membuat pihak Kejagung panas dingin. Untung saja KPK saat ini memiliki seorang pimpinan yang lebih mengedepankan negoisasi ketimbang mempermalukan martabat institusi penegak hukum," ulas Iwan Pitik.

Tetapi semuanya tidak gratis. Menurut dia, Ketua KPK Agus Rahardjo melakukan ini sebagai upaya untuk menyelamatkan anggotanya yang bernama Novel Baswedan. Nasib Novel Baswedan kembali terancam setelah PN Bengkulu meminta agar pihak kejaksan segera melimpahkan kasusnya ke meja hijau pasca putusan Praperadilan.

"Hanya Jaksa Agung yang bisa menyelamatkan nasib Novel Baswedan dengan upaya hukum Deponering. Kondisi inilah yang kemudian dijadikan bargaining Ketua KPK kepada Jaksa Agung agar mau mengeluarkan deponering untuk Novel Baswedan. Jika deponering tidak segera diterbitkan untuk Novel Baswedan, maka siap-siap bagi Kejaksaan Agung untuk menanggung malu apabila sejumlah pejabatnya dijadikan tersangka oleh KPK," ulas Iwan Pitik lagi.[dem]


Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

UPDATE

KSP Kawal Pembangunan MRT Jakarta sebagai Proyek Strategis Nasional

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:24

BI Rate Naik Lagi Jadi 5,75 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:19

Putusan Hakim Tegaskan Keabsahan Tanda Tangan Ketum PPP dan Wasekjen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:17

PPKGBK Memverifikasi Penghuni Hotel Sultan Usai Eksekusi Pengosongan

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:17

Pemerintah Harus Benahi Kebijakan Domestik agar Investor Tak Kabur

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:10

PKB Usul Ambang Batas Parlemen 5 Sampai 7 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:01

Disinggung Aliran Duit ke Gus Yaqut, Fuad Hasan: Bahaya Kamu!

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:57

UMKM Binaan Pertamina Gelar Promo Gila-gilaan di Jakarta Fair 2026

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:55

Rapimnas II di Banten, KAMMI Teguhkan Arah Gerakan Kebangsaan

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:51

Pertamina Patra Niaga Pastikan Harga BBM Nonsubsidi Ikuti Formula Pasar

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:48

Selengkapnya