Komisi Pemberantasan Korupsi bakal mengusut pihak-pihak yang berkaitan dengan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Rencana Wilayah Zonasi Pesisir Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) dan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Mulai dari pihak legislatif DPRD DKI Jakarta hingga pemberian izin yang dikeluarkan Pemprov DKI. Seperti izin reklamasi yang telah dikantongi anak usah PT Agung Podomoro Land (APL) yakni PT Muara Wisesa Samudera dan anak usaha PT Agung Sedayu Group (ASG) yakni PT Kapuk Naga Indah.
"Semua yang berkaitan dengan kasus ini dengan Raperda dan kaitan-kaitan yang lain akan diusut KPK," ujar Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriarti di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta (Senin, 4/4).
Menurutnya, penyidik memberikan perhatian terhadap semua proyek reklamasi di Teluk Jakarta yang totalnya mencapai 17 pulau buatan, terutama yang berkaitan dengan pembahasan Raperda Reklamasi untuk Pantai Utara Jakarta yang kini ditangani.
"Jadi saat ini masih fokus yang ditetapkan sebagai tersangka dan terjerat OTT (operasi tangkap tangan) pekan lalu. Kami akan mulai melihat yang lain," tandas Yuyuk.
Diketahui dua anak perusahaan tersebut telah mendapat izin pelaksana dari dua gubernur yang berbeda. PT Muara Wisesa mendapat izin dari Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sedangkan PT Kapuk Naga Indah mendapat izin dari gubernur sebelumnya Fauzi Bowo alias Foke.
PT Kapuk Naga Indah sudah mengantongi izin pelaksanaan di proyek pembuatan 17 pulau atau proyek reklamasi dari Pemprov DKI. Tercatat ada sembilan pengembang yang mendapat bagian dalam pembangunan 17 pulau buatan di proyek reklamasi tersebut.
Sembilan pengembang tersebut adalah PT Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Marunda, PT Pelindo II, PT Manggala Krida Yudha, PT Pembangunan Jaya Ancol, PT Kapuk Naga Indah, PT Jaladri Eka Pasti, PT Taman Harapan Indah, PT Muara Wisesa Samudera (anak usaha Agung Podomoro), dan PT Jakarta Propertindo.
Selain Kapuk Naga Indah yang sudah dapat lampu hijau, PT Muara Wisesa Samudera pun sudah mendapatkan izin pelaksanaan dari Pemprov DKI. Sementara perusahaan-perusahaan lain baru mendapat izin prinsip. Izin pelaksanaan reklamasi untuk Kapuk Naga Indah diterbitkan pada 2012 sedangkan izin untuk Muara Wisesa Samudera diterbitkan Gubernur Ahok pada Desember 2014.
Kasus Raperda RWZP3K dan RTR Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta terkuak setelah KPK mencokok Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M. Sanusi dalam operasi tangkap tangan di sebuah mall di kawasan Jakarta Selatan, Kamis lalu (31/3).
Penangkapan dilakukan karena KPK mencium proses suap yang dilakukan PT Agung Podomoro Land dengan Sanusi. Diduga, politisi Partai Gerindra itu telah menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari Ariesman Widjaja melalui Trinanda Prihantoro selaku personal assistant PT APL. Ketiganya pun langsung ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan intensif.
[wah]