Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny F. Sompie mengklarifikasi bahwa Chairman PT Agung Sedayu Group Sugiyanto Kusuma alias Aguan belum menyandang status hukum tersangka.
Sebelumnya, Ronny menjelaskan bahwa KPK mengirimkan surat agar Aguan dicegah ke luar negeri lewat surat pimpinan tertanggal 1 April 2016.
"Setelah saya cek, pertama saya kira dua orang yang diminta cegah oleh KPK yakni AW dan SK alias A sudah berstatus tersangka. Tapi, rupanya hanya nama yang pertama (AW) yang berstatus tersangka," jelas Ronny saat dikonfirmasi, Senin (4/4).
Diketahui, AW adalah Ariesman Widjaja selaku Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL). Ariesman memang sudah berstatus tersangka sejak 1 April.
Lebih lanjut, Ronny tidak membantah bahwa KPK telah meminta pihaknya untuk melakukan pencegahan terhadap Sugiyanto Kusuma alias Aguan, namun dia kembali memastikan bahwa bos Agung Sedayu Group itu belum menjadi tersangka.
"Tapi, benar dia (Aguan) diminta cegah ke luar negeri oleh KPK. Jadi, saksi pun bisa dicegah. Saya mohon maaf soal itu," ujar Ronny.
Diketahui, dalam kasus suap Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) Provinsi Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara KPK menetapkan tiga tersangka yakni Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohammad Sanusi, Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro, dan Presiden Direktur PT APL Ariesman Widjaja.
Selaku penerima suap, Sanusi dijerat pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) junto pasal 64 ayat 1 KUHP. Sedangkan Ariesman dan Trinanda selaku pemberi suap dijerat pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau pasal 5 ayat 1 huruf (b) atau pasal 13 UU Tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP.
[wah]