Berita

foto :net

Hukum

Mobil Jaguar Sanusi Masih Parkir Di KPK

SABTU, 02 APRIL 2016 | 15:40 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi masih menahan satu unit mobil Jaguar milik Ketua Komisi D DPRD Provinsi DKI Jakarta M Sanusi.

Mobil berwarna hitam dengan nomor polisi B 123 RX itu diamankan KPK saat mencokok Sanusi dan Gerry dalam operasi tangkap tangan di sebuah mal kawasan Jakarta Selatan.

Wakil Ketua KPK Laode Syarif menjelaskan, mobil tersebut disita karena digunakan sebagai sarana.


"Ketika OTT ada mobil yang digunakan untuk sarana, sementara waktu dalam penyitaan," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Jakarta, Sabtu (2/3)

Diketahui, dari OTT KPK juga menyita sejumlah uang tunai senilai Rp 1, 140 miliar dan 8 ribu dolar AS.

Sogokan dari Bos Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja bukan yang pertama kali diterima politisi Gerindra itu. Senin (28/3) lalu, Sanusi menerima uang pelicin sejumlah Rp 1 miliar.

Kemudian pada pemberian kedua, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta itu kembali menerima uang sebesar Rp 1 miliar. Namun naas, sebelum menikmati uang panas tersebut, Sanusi diciduk KPK. Diketahui total uang yang diterima Sanusi sebesar Rp 2 miliar

Untuk uang sebesar Rp 140 juta merupakan sisa pada pemberian pertama pada Senin (28/3) lalu. Sanusi diduga telah menggunakan uang sebesar Rp 860 juta dari pemberian pertama.

Uang tersebut untuk suap pembahasan Raperda tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau terpencil provinsi DKI Jakarta 2015-2035 tentang rencana strategis tata ruang pantai utara Jakarta.

Sementara uang sebesar 8 ribu dolar AS merupakan uang pribadi Sanusi dan tidak terkait dengan dugaan suap.

Dari hasil operasi ini, KPK kemudian menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah Ketua Komisi D DPRD DKI 2014-2019 sekaligus Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Mohamad Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja, dan karyawan PT APL Trinanda Prihantoro.

Selaku penerima, Sanusi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sedangkan Ariesman dan Trinanda selaku pemberi dikenakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.[wid]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

UPDATE

KSP Kawal Pembangunan MRT Jakarta sebagai Proyek Strategis Nasional

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:24

BI Rate Naik Lagi Jadi 5,75 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:19

Putusan Hakim Tegaskan Keabsahan Tanda Tangan Ketum PPP dan Wasekjen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:17

PPKGBK Memverifikasi Penghuni Hotel Sultan Usai Eksekusi Pengosongan

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:17

Pemerintah Harus Benahi Kebijakan Domestik agar Investor Tak Kabur

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:10

PKB Usul Ambang Batas Parlemen 5 Sampai 7 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:01

Disinggung Aliran Duit ke Gus Yaqut, Fuad Hasan: Bahaya Kamu!

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:57

UMKM Binaan Pertamina Gelar Promo Gila-gilaan di Jakarta Fair 2026

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:55

Rapimnas II di Banten, KAMMI Teguhkan Arah Gerakan Kebangsaan

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:51

Pertamina Patra Niaga Pastikan Harga BBM Nonsubsidi Ikuti Formula Pasar

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:48

Selengkapnya