Berita

ariesman widjaja/net

Hukum

Bos Podomoro Membisu Usai Digarap KPK

SABTU, 02 APRIL 2016 | 13:12 WIB | LAPORAN:

Direktur Utama PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja membisu setelah 16 jam diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ariesman keluar sekitar pukul 12.00 WIB siang ini (Sabtu, 2/4) dari gedung KPK dan sudah mengenakan rompi tahanan, setelah sebelumnya mantan wakil dirut APL itu menyerahkan diri kepada penyidik pada Jumat (1/4) malam

Ariesman hanya terdiam saat dicecar awak media seputar proses pemeriksaan dan kasus yang menjeratnya.


Ariesman menjadi salah satu tersangka kasus dugaan suap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Wilayah Zonasi Pesisir Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) dan Raperda Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Bahkan saat menuju mobil tahanan, Arisman tetap bungkam ditanya besaran uang yang diminta Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Muhammad Sanusi. Dia memilih melangkah dengan cepat dan bergegas menuju mobil tahanan.

Kini, Ariesman resmi menjadi tahanan KPK. Dia ditahan sementara di Rumah Tahanan KPK di Mapolres Jakarta Pusat selama 20 hari ke depan demi kepentingan penyidikan

Sebelumnya, Tim Satgas KPK melakukan operasi tangan dua orang di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Jakarta Selatan pada Kamis (31/3) malam. Yakni Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI sekaligus Ketua Komisi D DPRD DKI Mohammad Sanusi. Seorang lagi bernama Gery yang diduga perantara dari pihak Sanusi.

Setelah itu, Tim Satgas KPK mencokok karyawan PT APL, Trinanda Prihantoro di kantornya di kawasan Jakarta Barat, dan Sekretaris Dirketur PT APL, Berlian di kediamannya di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur. Sehingga total empat orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan itu.

Adapun dari hasil operasi ini, KPK kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Sanusi, Trinanda, dan Presiden Direktur PT APL Ariesman Widjaja.‎ Sementara Gery dan Berlian untuk sementara masih berstatus saksi.

Selaku penerima, Sanusi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sedangkan Ariesman dan Trinanda selaku pemberi dikenakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.[wid]



Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya