Berita

ariesman widjaja/net

Hukum

Bos Podomoro Membisu Usai Digarap KPK

SABTU, 02 APRIL 2016 | 13:12 WIB | LAPORAN:

Direktur Utama PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja membisu setelah 16 jam diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ariesman keluar sekitar pukul 12.00 WIB siang ini (Sabtu, 2/4) dari gedung KPK dan sudah mengenakan rompi tahanan, setelah sebelumnya mantan wakil dirut APL itu menyerahkan diri kepada penyidik pada Jumat (1/4) malam

Ariesman hanya terdiam saat dicecar awak media seputar proses pemeriksaan dan kasus yang menjeratnya.


Ariesman menjadi salah satu tersangka kasus dugaan suap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Wilayah Zonasi Pesisir Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) dan Raperda Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Bahkan saat menuju mobil tahanan, Arisman tetap bungkam ditanya besaran uang yang diminta Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Muhammad Sanusi. Dia memilih melangkah dengan cepat dan bergegas menuju mobil tahanan.

Kini, Ariesman resmi menjadi tahanan KPK. Dia ditahan sementara di Rumah Tahanan KPK di Mapolres Jakarta Pusat selama 20 hari ke depan demi kepentingan penyidikan

Sebelumnya, Tim Satgas KPK melakukan operasi tangan dua orang di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Jakarta Selatan pada Kamis (31/3) malam. Yakni Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI sekaligus Ketua Komisi D DPRD DKI Mohammad Sanusi. Seorang lagi bernama Gery yang diduga perantara dari pihak Sanusi.

Setelah itu, Tim Satgas KPK mencokok karyawan PT APL, Trinanda Prihantoro di kantornya di kawasan Jakarta Barat, dan Sekretaris Dirketur PT APL, Berlian di kediamannya di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur. Sehingga total empat orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan itu.

Adapun dari hasil operasi ini, KPK kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Sanusi, Trinanda, dan Presiden Direktur PT APL Ariesman Widjaja.‎ Sementara Gery dan Berlian untuk sementara masih berstatus saksi.

Selaku penerima, Sanusi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sedangkan Ariesman dan Trinanda selaku pemberi dikenakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.[wid]



Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

UPDATE

KSP Kawal Pembangunan MRT Jakarta sebagai Proyek Strategis Nasional

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:24

BI Rate Naik Lagi Jadi 5,75 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:19

Putusan Hakim Tegaskan Keabsahan Tanda Tangan Ketum PPP dan Wasekjen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:17

PPKGBK Memverifikasi Penghuni Hotel Sultan Usai Eksekusi Pengosongan

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:17

Pemerintah Harus Benahi Kebijakan Domestik agar Investor Tak Kabur

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:10

PKB Usul Ambang Batas Parlemen 5 Sampai 7 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:01

Disinggung Aliran Duit ke Gus Yaqut, Fuad Hasan: Bahaya Kamu!

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:57

UMKM Binaan Pertamina Gelar Promo Gila-gilaan di Jakarta Fair 2026

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:55

Rapimnas II di Banten, KAMMI Teguhkan Arah Gerakan Kebangsaan

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:51

Pertamina Patra Niaga Pastikan Harga BBM Nonsubsidi Ikuti Formula Pasar

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:48

Selengkapnya