Di tengah perekonomian global yang masih lesu, Indonesia terus berusaha meningkatkan daya saing dan mendorong pertumbuhan ekonomi dalam negeri.
Demikian disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (29/3).
Karena itu, pemerintah kembali mengeluarkan Paket Kebijakan Ekonomi XI untuk memberi stimulus terhadap perekonomian nasional. Kali ini, kebijakan pemerintah menyentuh beberapa sektor yang melibatkan pengusaha kecil maupun industri.
Pertama, Kredit Usaha Rakyat Berorientasi Ekspor (KURBE). Fasilitas kredit ini diberikan sebagai stimulus kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk meningkatkan daya saing produk ekspor UMKM berbasis kerakyatan. Melalui fasilitas kredit ini diharapkan kualitas dan nilai tambah produk ekspor UMKM lebih meningkat.
Kedua, sektor Fasilitas Pajak Penghasilan dan Bea Perolehan Atas Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) Untuk Penerbitan Dana Investasi Real Estat (DIRE). Pemerintah akan menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final dan tarif BPHTB selama beberapa tahun, melalui penerbitan Peraturan Pemerintah mengenai pajak penghasilan atas penghasilan dari pengalihan Real Estat dalam skema kontrak investasi kolektif tertentu, penerbitan Peraturan Pemerintah mengenai insentif dan kemudahan investasi di daerah, penerbitan Peraturan Daerah (Perda) bagi daerah yang berminat untuk mendukung pelaksanaan DIRE di daerahnya.
Ketiga, pengendalian risiko untuk memperlancar arus barang di Pelabuhan (Indonesia Single Risk Management - ISRM)
Keempat, pengembangan industri farmasi dan alat kesehatan. Saat ini terdapat 206 industri farmasi yang mendominasi pangsa pasar obat nasional (76 persen), tetapi 95 persen bahan baku obat masih diimpor.
Selain itu, ada 95 industri alat kesehatan (alkes) yang memproduksi 60 jenis dengan teknologi middle-low dengan kelas risiko rendah-menengah, memiliki pertumbuhan 12 persen per tahun, tetapi 90 persen alkes masih diimpor. Kondisi ini tentu perlu direstrukturisasi, mengingat kebijakan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) memerlukan dukungan dan kemampuan produksi dalam negeri.
Perlu diambil langkah-langkah kebijakan yang terintegrasi (tailor-made policy) yang melibatkan dukungan semua pemangku kepentingan lainnya untuk mempercepat pengembangan industri farmasi tanah air," ujar Darmin Nasution.
Untuk itu, pemerintah akan segera menyusun road map dan action plan pengembangan industri farmasi dan alkes, mengembangkan riset di bidang farmasi dan Alkes, serta menyusun kebijakan yang mendorong investasi di bidang industri farmasi dan alkes.
Kebijakan yang dimaksud, salah satunya adaah kebijakan fiskal, antara lain pembebasan atau penurunan bea masuk, tax holliday dan tax allowance di bidang ini.
[ald]