Berita

foto: net

ITW: Demo Sopir Taksi Akibat Pemerintah Diskriminatif

RABU, 23 MARET 2016 | 10:44 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Indonesia Traffic Watch (ITW) mendukung aksi para sopir menggelar unjuk rasa dengan tidak anarkis. Aksi unjuk rasa para sopir adalah bentuk peringatan kepada pemerintah agar konsisten dan tidak diskriminatif dalam melaksanakan penegakan hukum.

"Unjuk rasa para sopir angkutan umum itu adalah hasil dari sikap pemerintah yang tidak konsisten menegakkan hukum untuk menyelesaikan permasalahan lalu lintas dan angkutan umum," kata Ketua Presidium ITW, Edison Siahaan, Rabu (23/3).

Menurutnya, aksi para sopir angkutan umum itu tidak akan terjadi, bahkan pro kontra soal angkutan umum tidak berlarut-larut di ibukota, jika Gubernur DKI Jakarta, Kapolri, Kapolda, dan Kakorlantas Polri sejak awal menertibkan angkutan umum ilegal. Sayangnya, Pemerintah bukan hanya membiarkan pelanggaran hukum terus berjalan, tetapi justru mendukung, sehingga menumbuhkan perlawanan dalam bentuk unjuk rasa agar para pemimpinnya paham hukum.


"Kami melihat unjuk rasa para sopir itu adalah sekolah jalanan untuk memberikan pelajaran kepada para pejabat agar lebih mengerti dan paham hukum. Jadi bukan sekadar menuntuk hak tetapi juga memberi pelajaran kesadaran hukum kepada pejabat," sebut Edison.

Dijelaskan, Pasal 197 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mengamanatkan, Pemerintah dan Pemda sebagai penyelenggara angkutan wajib memberikan jaminan kepada pengguna jasa angkutan umum dan perlindungan kepada perusahaan angkutan umum dengan menjaga keseimbangan jumlah kendaraan serta melakukan pengawasan.

Sementara Pasal 138 menegaskan, Pemerintah wajib menyiapkan angkutan umum dan dilaksanakan harus dengan badan usaha atau badan hukum lainnya yang diatur dengan ketentuan lainnya. Tetapi, lanjut Edison, badan hukum itu hanya persyaratan untuk mendapatkan izin angkutan umum trayek atau tidak dalam trayek. Dan kendaraan yang digunakan untuk angkutan umum harus melalui uji berkala oleh Dinas Perhubungan.

Menurut Edison, pelanggaran terhadap UU LLAJ adalah masuk katagori ketentuan pidana. Nah, untuk menertibkan angkutan umum ilegal tersebut, Polisi bisa menggunakan Pasal 288 ayat 3 ancaman kurungan 2 bulan atau denda Rp 500 ribu.
Serta Pasal 308 UU LLAJ terkait kendaraan angkutan umum yang tidak memiliki izin diancam kurungan 2 bulan atau denda Rp 500 ribu.

"Jadi tidak ada alasan untuk membiarkan angkutan umum ilegal tetap beroperasi," tegas Edison.

ITW mengajak, agar semua pihak tunduk dan taat kepada aturan yang berlaku. Edison menambahkan, pihaknya sangat menghormati kreatifitas dan inovasi serta teknologi, tetapi dalam implementasinya harus didasari aturan atau hukum positif.

"Kita tidak boleh biarkan kreatifitas dan teknologi merusak tatanan kehidupan kita sebagai bangsa yang diatur sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tukas Edison. [rus]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

UPDATE

KSP Kawal Pembangunan MRT Jakarta sebagai Proyek Strategis Nasional

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:24

BI Rate Naik Lagi Jadi 5,75 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:19

Putusan Hakim Tegaskan Keabsahan Tanda Tangan Ketum PPP dan Wasekjen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:17

PPKGBK Memverifikasi Penghuni Hotel Sultan Usai Eksekusi Pengosongan

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:17

Pemerintah Harus Benahi Kebijakan Domestik agar Investor Tak Kabur

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:10

PKB Usul Ambang Batas Parlemen 5 Sampai 7 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:01

Disinggung Aliran Duit ke Gus Yaqut, Fuad Hasan: Bahaya Kamu!

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:57

UMKM Binaan Pertamina Gelar Promo Gila-gilaan di Jakarta Fair 2026

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:55

Rapimnas II di Banten, KAMMI Teguhkan Arah Gerakan Kebangsaan

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:51

Pertamina Patra Niaga Pastikan Harga BBM Nonsubsidi Ikuti Formula Pasar

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:48

Selengkapnya