Suasana dramatis dan emosional kembali mewarnai sidang lanjutan kasus dugaan pencurian dalam keluarga atau penggelapan yang dituduhkan pada seorang ibu rumah tangga, Ernaly Chandra oleh mantan suaminya sendiri, Suhardy Nurdin.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (21/3) tersebut agendanya adalah keterangan dua saksi masing-masing Tet Putra Nurdin (16) dan adiknya Kim Putra Nurdin (15). Keduanya adalah anak kandung Ernaly sendiri dari pernikahannya dengan Suhardy Nurdin.
Saat kedua saksi hendak duduk di depan majelis hakim, ibu rumah tangga yang sudah 3 tahun tidak diperbolehkan menemui anaknya itu langsung berdiri dan menghampiri untuk memeluk keduanya. Namun sayang, ketika sang ibu hendak memeluk sang anak, mereka justru menghindar dan menangkis pelukan ibu kandung yang telah melahirkan mereka. Sontak tangis Ernaly pun pecah di ruang sidang.
Sebelum dimintai kesaksian, Hakim Anggota Pintauli Tarigan mengingatkan Tet Putra bahwa bagaimanapun yang jadi terdakwa adalah ibu kandungnya. Ia lantas menyarankan Tet untuk bersalaman dengan mencium tangan Ernaly. Bahkan Hakim Anggota Dewa Putu Y. Hardika beberapa kali mengingatkan keduanya untuk berbicara jujur, tak ada tekanan dari orang lain.
Pasalnya, dalam keterangan mereka di depan majelis hakim yang dipimpin Slamet Suripto, terungkap beberapa keterangan dari saksi yang janggal. Baik Tet Putra maupun Kim Putra awalnya mengaku melihat sendiri ibunya membawa tas hitam yang berisi dokumen seperti Akte Kelahiran, Sertifikat, BPKB, KTP dan KK.
Mereka juga mengaku melihat dengan mata kepala sendiri dokumen tersebut dipindahkan ke dalam brankas. Namun saat ditanya seperti apa bentuk lazimnya sertifikat atau BPKB yang pernah mereka lihat, mereka bilang tidak ingat. "Saya lihatnya seperti kertas tumpukan yang ditaruh dalam folder,†ujar Tet yang kala kejadian masih berusia 12 tahun.
Menariknya lagi, tanggal kejadian ibunya mengambil dokumen tersebut dikatakan Tet dan Kim berbeda. Di persidangan mereka menyebut bulan Februari 2012. Padahal dalam BAP yang dipegang Majelis Hakim dan Kuasa Hukum Ernaly tertera Desember 2011. Celakanya, di BAP Jaksa Penuntut Umum (JPU) Melda Siagian justru berbeda, yaitu Desember 2012.
Dalam persidangan, Ernaly Chandra dengan tegas membantah kesaksian Tet Putra maupun Kim Putra. Meski Kim saat di depan majelis hakim mengaku mau menjadi saksi karena jijik dengan ibu kandungnya, namun Ernaly tetap memaafkan anak kesayangannya.
"Mohon keadilan, anak-anak saya berbohong karena dibawah tekanan abang tiri mereka (Agustino dan Cau Putra). Hanya karena harta sekitar 80 milyar yang ingin mereka kuasai," ujar Ernaly dengan berurai air mata.
Kuasa Hukum Ernaly Chandra Iim Zovito Simanungkalit didampingi June M Simanungkalit mengatakan bahwa, dari awal persidangan sudah terlalu banyak ditemui kejanggalan.
"Tuhan tidak buta di Pengadilan. Masa anak di bawah umur dijadikan saksi yang kemudian memberatkan ibu kandungnya sendiri, saat kejadian itu mereka kan masih sekolah SD. Mengaku melihat fisik tapi ditanya fisiknya seperti apa lupa. Kesaksian pengadu (Suhardy Nurdin) pun berubah-ubah. Sekarang, BAP kami sama dengan BAP Majelis Hakim, tapi BAP yang ada di Jaksa justru berbeda. Ini benar-benar aneh dan (jaksa) sangat tidak profesional," jelas Iim usai sidang.
[did]