Berita

foto :net

Nusantara

Komisi V DPR: Transportasi Online Tak Berizin Usaha Wajib Ditutup!

SELASA, 22 MARET 2016 | 12:23 WIB | LAPORAN:

Eksistensi angkutan umum berbasis aplikasi atau online jelas ilegal. Pasalnya, merujuk surat dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), perusahaan tersebut hanya terdaftar sebagai aplikasi online.

"Sesuai ketentuan Perpres nomor 14 tahun 2014, tentang bidang usaha jasa yang tertutup, taksi ini kan termasuk bidang usaha jasa tertutup. Bagi perusahaan asing yang mau mengembangkan perusahaannya di Indonesia, maka dia harus terdaftar. Sampai hari ini di BKPM taksi online Grab atau Uber itu tidak terdaftar sebagai perusahaan jasa penumpang," kata anggota Komisi V, Nizar Zahro ketika dihubungi, Selasa (22/3).

Untuk diketahui, saat ini tengah berlangsung demo besar-besaran para sopir taksi plat kuning di berbagai titik di wilayah ibukota yang keberatan dengan keberadaan taksi online.


"Dengan adanya demo yang sangat luar biasa ini kan para sopir ingin keadilan, persamaan hak, karena mereka sudah punya izin berupa SIUP, tanda daftar perusahaan, NPWP kenapa dia tidak mendapatkan keadilan dari pemerintah. Sementara taksi ilegal yang tidak membayar pajak, yang tidak terdaftar, yang tidak mewajibkan uji KIR oleh pemerintah dimanjakan. Di mana rasa keadilan itu," jelas Nizar.

Mestinya, lanjut dia, pemerintah menutup aplikasi itu. Pemerintah harus konsisten menegakkan UU 22/2009 tentang lalu lintas angkutan jalan.

"Bagi perusahaan yang belum mempunyai sembilan izin yang termaktub dalam undang-undang itu, wajib ditutup, tidak boleh dia melaksanakan usaha jasa transportasi," tandasnya.

"Bagi perusahaan taksi online wajib mengurus izin-izin seperti taksi konvensional biar ada rasa keadilan," imbuhnya.

Nizar kemudian memohon supir taksi untuk tidak melakukan aksi sweeping. Pasalnya aksi tersebut menurut dia merugikan orang lain.

"Kalau ingin menyuarakan haknya agar ada rasa keadilan dari pemerintah, silakan. Salurkan suara-suara dengan baik. Kalau sweeping merugikan orang lain mengandung unsur pidana, kita berharap agar para taksi-taksi konvensional bisa menahan diri. Walaupun kita tahu mereka sudah beberapa bulan ini diabaikan oleh undang-undang," imbaunya.[wid]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya