Berita

foto: net

Politik

PILKADA SERENTAK 2017

Memperberat Syarat Calon Independen Berseberangan Dengan Evaluasi Pilkada Lalu

SELASA, 22 MARET 2016 | 07:37 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. DPR bersama Pemerintah sedang mempersiapkan proses revisi UU 8/2015 yang menjadi landasan hukum penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada). Awal April ini, sesudah DPR reses, pembahasannya akan digodok di Komisi II DPR bersama Pemerintah.

UU hasil revisi ini nantinya akan dijadikan sebagai pedoman untuk pelaksanaan Pilkada serentak gelombang kedua pada tahun 2017, termasuk pilkada-pilkada berikutnya.

Peneliti dari Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Heroik M. Pratama berharap revisi dapat menjadi pintu masuk untuk menata kembali beberapa persoalan yang menjadi catatan penting dalam penyelenggaraan Pilkada 2015 yang lalu.


Salah satu isu krusial yang sedang dibahas oleh DPR dan Pemerintah adalah menaikkan syarat dukungan untuk bakal calon kepala daerah yang maju dari jalur perseorangan alias independen.

Menurut Heroik, menaikkan syarat dukungan untuk calon independen bertolak belakang dengan penyelenggaraan Pilkada 2015 yang lalu. Dimana salah satu penyebab kurang berminatnya orang untuk mendaftar menjadi calon kepala daerah adalah syarat pencalonan yang begitu berat.

Apalagi, calon perseorangan sangat dibutuhkan untuk memunculkan calon alternatif selain bakal calon yang diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik.

"Selain itu, hal ini juga sejalan dengan semangat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempermudah syarat pencalonan dari jalur perseorangan," demikian dikatakan Heroik kepada redaksi, Selasa (22/3).

Diketahui, beberapa Fraksi di Komisi II DPR menginginkan agar syarat dukungan KTP (kepada independen) yang awalnya 6,5-10 persen menjadi 15-20 persen dari jumlah daftar pemilih tetap, dengan alasan agar seimbang dengan parpol. [rus]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

UPDATE

KSP Kawal Pembangunan MRT Jakarta sebagai Proyek Strategis Nasional

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:24

BI Rate Naik Lagi Jadi 5,75 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:19

Putusan Hakim Tegaskan Keabsahan Tanda Tangan Ketum PPP dan Wasekjen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:17

PPKGBK Memverifikasi Penghuni Hotel Sultan Usai Eksekusi Pengosongan

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:17

Pemerintah Harus Benahi Kebijakan Domestik agar Investor Tak Kabur

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:10

PKB Usul Ambang Batas Parlemen 5 Sampai 7 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:01

Disinggung Aliran Duit ke Gus Yaqut, Fuad Hasan: Bahaya Kamu!

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:57

UMKM Binaan Pertamina Gelar Promo Gila-gilaan di Jakarta Fair 2026

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:55

Rapimnas II di Banten, KAMMI Teguhkan Arah Gerakan Kebangsaan

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:51

Pertamina Patra Niaga Pastikan Harga BBM Nonsubsidi Ikuti Formula Pasar

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:48

Selengkapnya