Berita

net

Hukum

Bangunan Hambalang Tidak Dalam Status Penyitaan KPK

SENIN, 21 MARET 2016 | 19:44 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa bangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Bogor bukan dalam status penyitaan.

Menurut Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, rencana pemerintah ingin melanjutkan pembangunan proyek tersebut tidak akan mengganggu proses hukum yang sedang ditangani KPK. Meski demikian, dia mengingatkan pemerintah melakukan kajian-kajian sebelum membangun kembali kawasan Hambalang.

"Bangunan Hambalang tidak dalam status penyitaan oleh KPK," katanya melalui pesan singkat, Senin (21/3).


Diketahui, hingga saat ini KPK masih melanjutkan penyidikan terkait korupsi proyek pembangunan Hambalang. Teranyar, penyidik menetapkan tersangka atas nama Choel Mallarangeng.

Adik mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga Andi Mallarangeng itu diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pembangunan, pengadaan serta peningkatan sarana dan prasarana pusat olah raga Hambalang tahun 2010-2012.

Proyek yang menelan anggaran hingga Rp 2,5 triliun itu hingga saat ini masih terbengkalai. Kelanjutan pembangunan proyek juga tertunda lantaran masih adanya proses hukum di KPK. Proyek Hambalang menjadi lahan korupsi bagi pejabat negara, pejabat BUMN, anggota dewan hingga pimpinan partai politik.

Kasus ini terbongkar ketika Koordinator Anggaran Komisi X DPR RI yang juga Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin ditangkap. Nazaruddin mulai mengungkap pelbagai aktifitas korupsi yang melibatkannya, salah satunya korupsi pada proyek Hambalang yang ternyata juga melibatkan orang dalam Demokrat lainnya. Seperti Ketua Umum Anas Urbaningrum, dan kader Andi Mallarangeng yang saat itu menjabat Menpora

Rencana dilanjutkannya proyek Hambalang digadang-gadang Presiden Jokowi yang direalisasikan dengan kunjungan ke lokasi proyek di Bukit Hambalang pada Jumat (18/3). Dia menekankan bahwa pemerintah ingin menyelamatkan proyek Hambalang yang terhenti pembangunannya karena merupakan aset negara.

Presiden memerintahkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk mengkaji topografi dan kondisi bangunan apakah layak untuk diteruskan pembangunannya atau dialihfungsikan. Jokowi juga akan meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengaudit secara menyeluruh proyek itu. Selain itu, berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dari sisi hukum. [wah] 

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya