Berita

foto: net

Politik

PILKADA SERENTAK 2017

Hasil Monitoring, Tidak Ada Pilkada Yang Tertunda Karena Alasan Anggaran

KAMIS, 17 MARET 2016 | 09:29 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Pilkada Serentak Tahun 2017 akan diikuti 101 daerah se-Indonesia. Dengan rincian, 7 Provinsi, 76 Kabupeten, dan 18 Kota.
‎
Pilkada serentak 2017 akan ditunda jika tidak ada kepastian anggaran dari daerah tersebut.

Ketentuan tersebut masuk dalam draft Peraturan KPU tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggara Pilkada Tahun 2017. Dalam Pasal 8 huruf a disebutkan KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menunda tahapan penyelenggaan pemilihan apabila sampai dengan pembentukan PPK dan PPS belum tersedia anggaran pemilihan.


Bahwa batas waktu penandatanganan Nota Perjanjian Belanja Hibah (NPHD) sebelum ada keputusan penundaan tahapan adalah 30 April 2016, atau sebelum dibentuknya badan ad hoc penyelenggara pemilu.

Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik mengatakan ketentuan tentang batas waktu tersebut perlu diatur meskipun hasil monitoring yang dilakukan menunjukkan hampir seluruh daerah dari 101 satuan kerja yang akan menyelenggarakan Pilkada 2017 anggarannya sudah tersedia, dan memasuki tahapan finalisasi.

Husni juga menjelaskan bahwa di dalam rancangan draft Peraturan KPU tentang Tahapan, Program dan jadwal Pilkada 2017, diberi ruang adanya kemungkinan penundaan pelaksanaan tahapan yang dapat terjadi apabila terjdi situasi-situasi tertentu.

Situasi-tertentu tersebut antara lain belum ditandatanganinya NPHD oleh Pemerintah Daerah dan adanya putusan pengadilan yang berakibat ditundanya tahapan.

Paparan di atas disampaikan Husni dalam rapat konsultasi KPU dengan Komisi II DPR terkait Rancangan Peraturan KPU, di Ruang Rapat Komisi II, Jakarta, Rabu malam (16/3).

Sebagai catatan, ada tiga daerah yang tidak bisa mengikuti gelaran Pilkada Serentak Tahun 2015 karena anggaran tidak tersedia. Tiga daerah itu tidak memiliki anggaran karena baru dimekarkan alias Daerah Otonomi Baru (DOB). Tiga daerah itu adalah, Kabupaten Muna Barat, Kabupaten Buton Tengah, dan Kabupaten Buton Selatan. Tiga kabupeten ini ada di Provinsi Sulawesi Tenggara. [rus]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya