Berita

net

Nusantara

Dana Desa Tetap Perhatikan Tipologi Desa

KAMIS, 17 MARET 2016 | 03:50 WIB | LAPORAN:

Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) telah berkomitmen kuat menjadikan desa sebagai pondasi pembangunan nasional, salah satunya dengan mengalokasikan Dana Desa langsung dari APBN untuk desa-desa di seluruh Indonesia.

Jumlah Dana Desa pun terus ditingkatkan dari Rp 20,7 triliun pada 2015 menjadi Rp 46,9 triliun di tahun ini. Dana diberikan kepada 74.754 desa di seluruh Indonesia, sehingga rata-rata desa menerima Rp 600-Rp 800 juta.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar mengatakan, pihaknya memberikan panduan kepada desa bagaimana mengelola Dana Desa dengan baik agar tepat sasaran dan bisa langsung dirasakan manfaatnya.


Untuk itu, dia telah mengeluarkan Peraturan Menteri Desa Nomor 21/2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016. Sebelumnya, Kemendes juga telah mengeluarkan Permendesa Nomor 5/2015 tentang prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2015.

Menteri Marwan menjelaskan, ada tiga perbedaan antara Permendesa 21/2015 dan Permendesa 5/2015. Yakni sejumlah positif list yang tercantum dalam Permendesa 5/2015 dihapuskan. Kedua, dimasukkannya aspek tipologi desa sebagai salah satu prinsip penggunaan Dana Desa 2016. Ketiga, penggunaan Dana Desa 2016 baik untuk pembangunan maupun pemberdayaan masyarakat desa, mengacu pada tingkat perkembangan kemajuan desa yang meliputi kategori Desa Tertinggal, Desa Sangat Tertinggal, Desa Berkembang, Desa Maju, dan Desa Mandiri.

"Selain menerbitkan panduan penggunaan Dana Desa berupa Permendesa, Kami juga melaksanakan beberapa tindakan strategis pengawasan dan pendampingan Dana Desa," bebernya kepada redaksi, Kamis (17/3).

Tindakan strategis itu meliputi pembentukan Satuan Tugas Dana Desa, membuat Unit Penanganan Pengaduan melalui SMS center dan media sosial, membangun Sistem Informasi Transparansi Keuangan Desa, membentuk tim monitoring Dana Desa yang bertugas mengupdate data perkembangan Dana Desa setiap minggu, serta pengawasan dana oleh LSM dan universitas.

Rekomendasi lain yang dijalankan adalah terkait pengawasan intensif oleh aparat pengawas internal pemerintah seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal (Kementerian Desa, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan), serta Badan Pengawas Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota. Pengawasan intensif juga dilakukan oleh aparat pemerintah, seperti aparat pemerintah Desa, Provinsi/Kabupaten/Kota khususnya Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten/Provinsi.

"Sekarang yang mengawasi Dana Desa banyak, ada LSM dan universitas juga. Sistem keuangan desa harus dibuat khusus dan tidak mengikuti rezim sistem keuangan daerah. Ada penyusunan mekanisme punishment bagi desa-desa yang tidak memenuhi rekomendasi audit inspektorat daerah," jelas Menteri Marwan. [wah] 

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya