Berita

foto: net

PILKADA SERENTAK 2017

KPU Umumkan Jumlah Minimal Dukungan Calon Perseorangan Pada 1 Mei

RABU, 16 MARET 2016 | 08:24 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota di 101 daerah yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2017 akan mengumumkan syarat minimal dukungan bagi pasangan calon perseorangan pada tanggal 1 Mei 2016.

Anggota KPU, Fery Kurnia Rizkyansyah, mengatakan, hal ini berbeda dengan pelaksanaan Pilkada sebelumnya. Jumlah minimal syarat dukungan calon perseorangan pada Pilkada 2017 ditentukan berdasarkan jumlah DPT Pemilu terakhir.

Selain basis data penentuan jumlah minimal, yang berbeda dalam rancangan Peraturan KPU tersebut ialah adanya penambahan waktu bagi pelaksanaan verifikasi faktual dukungan calon perseorangan tahap dua menjadi tujuh hari.


Hal itu termuat dalam Rancangan Peraturan KPU tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pilkada Tahun 2017.

Rancangan Peraturan KPU ini disusun dengan memperhatikan hasil evaluasi penyelenggaraan Pilkada serentak Tahun 2015 serta aspirasi dari peserta dan para penggiat Pemilu.

Tahapan Pilkada Tahun 2017 akan berlangsung selama 10 bulan, dari bulan Mei 2016 sampai Februari 2017. Ada tambahan waktu lebih banyak pada tahapan pemutakhiran data pemilih dengan harapan adanya data pemilih yang lebih akurat. [rus]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

UPDATE

KSP Kawal Pembangunan MRT Jakarta sebagai Proyek Strategis Nasional

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:24

BI Rate Naik Lagi Jadi 5,75 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:19

Putusan Hakim Tegaskan Keabsahan Tanda Tangan Ketum PPP dan Wasekjen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:17

PPKGBK Memverifikasi Penghuni Hotel Sultan Usai Eksekusi Pengosongan

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:17

Pemerintah Harus Benahi Kebijakan Domestik agar Investor Tak Kabur

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:10

PKB Usul Ambang Batas Parlemen 5 Sampai 7 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:01

Disinggung Aliran Duit ke Gus Yaqut, Fuad Hasan: Bahaya Kamu!

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:57

UMKM Binaan Pertamina Gelar Promo Gila-gilaan di Jakarta Fair 2026

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:55

Rapimnas II di Banten, KAMMI Teguhkan Arah Gerakan Kebangsaan

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:51

Pertamina Patra Niaga Pastikan Harga BBM Nonsubsidi Ikuti Formula Pasar

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:48

Selengkapnya