Berita

net

Kasus Ongen: Siapa Saksi Ahli Polisi Yang Jelaskan Pornografi

RABU, 16 MARET 2016 | 00:30 WIB | LAPORAN:

Para pakar hukum dan pakar bahasa sepakat cuitan Yulian Paonganan alias Ongen dalam hashtag #PapaDoyanLonte di akun Twitter bukan kategori pelanggaran Undang-Undang Pornografi. Lantas ahli bahasa dari mana yang dipakai kepolisian yang memastikan bahwa kata 'lonte' dalam hashtag itu adalah pornografi.

Pengamat kepolisian Karel Susetyo mengatakan, polisi harusnya terbuka soal ahli bahasa yang digunakan sebagai dasar untuk menjerat Ongen sebagai pelanggar UU ITE. Hal ini penting agar tidak menjadi tanda tanya baik itu publik maupun tersangka sendiri. Apalagi, ada pernyataan pakar bahasa yang mengatakan itu tidak masuk kategori pornografi.

"Polisi harus berikan keterangan ke publik, ahli bahasa mana yang mereka gunakan. Jangan sampai menjadi pertanyaan besar dan dituduh polisi telah melakukan kebohongan," jelas Karel saat dihubungi wartawan, Selasa (15/3).


Karel meragukan saksi ahli yang digunakan polisi itu adalah hanya rekayasa. Hal ini berbanding terbalik dengan pernyataan profesor bahasa. Bahkan di kamus besar bahasa indonesia, lonte tidak mengandung unsur porno.

"Saksi ahli polisi itu dari lembaga mana? Itu sudah terbantahkan oleh pernyataan pakar," bebernya.

Diketahui, pakar bahasa dari Univeristas Tadulako Palu, Prof Hanafie Sulaiman secara tegas mengatakan kata lonte dan foto alat kelamin anak kecil tidak mengandung unsur pornografi. Seperti dalam penjelasan di Kamus Besar Bahasa Indonesia, Lonte itu adalah perempuan jalang, tuna susila dan pelacur. Sementara pronografi itu adalah tingkah laku secara erotik dalam gambar atau, dan tulisan yang cendrung membangkitkan nafsu birahi.

"Jadi lonte dengan pornografi itu tidak ada kaitannya. Kata lonte itu kalau saya sebutnya Animate sementara pronografi itu adalah Niranimate," jelasnya

"Sedangkan foto kelamin anak kecil laki laki yang akan disunat bukanlah pornografi. Definisi pornografi adalah gambar atau tulisan yang dapat membangkitkan hasrat birahi, sedangkan gambar itu tidaklah timbulkan hasrat birahi, apalagi diambil dari blog kesehatan yang membahas tentang sunat anak kecil, lalu dimana pornografinya?," kata Hanafie.

Menurut Karel, terkait dengan pernyataan tersebut jelas jika kasus Ongen ini tidak melanggar pornografi. Diapun menilai polisi tidak konsisten dengan pernyataannya, di mana berkas perkara Ongen dikatakan telah dilimpahkan ke kejaksaan pada Senin kemarin (14/3). Tapi nyatanya, Ongen masih berada di ruang tahanan Bareskrim Mabes Polri.

"Ini lagi-lagi telah membuat kebohongan. Harusnya polisi konsisten, jangan semakin ada kesan polisi bingung mau melanjutkan kasus Ongen, maju kena mundur kena," tandasnya. [wah] 

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

AS Gempur ISIS di Suriah

Minggu, 11 Januari 2026 | 18:14

Aksi Kemanusiaan PDIP di Sumatera Turunkan Tim Kesehatan Hingga Ambulans

Minggu, 11 Januari 2026 | 18:10

Statistik Kebahagiaan di Jiwa yang Rapuh

Minggu, 11 Januari 2026 | 17:52

AS Perintahkan Warganya Segera Tinggalkan Venezuela

Minggu, 11 Januari 2026 | 17:01

Iran Ancam Balas Serangan AS di Tengah Gelombang Protes

Minggu, 11 Januari 2026 | 16:37

Turki Siap Dukung Proyek 3 Juta Rumah dan Pengembangan IKN

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:53

Rakernas PDIP Harus Berhitung Ancaman Baru di Jawa Tengah

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:22

Rossan Roeslani dan Ferry Juliantono Terpilih Jadi Pimpinan MES

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:15

Pertamina Pasok BBM dan LPG Gratis untuk Bantu Korban Banjir Sumatera

Minggu, 11 Januari 2026 | 14:50

Pesan Megawati untuk Gen Z Tekankan Jaga Alam

Minggu, 11 Januari 2026 | 14:39

Selengkapnya