Komisi Pemberantasan Korupsi terus menelisik kasus pemberian suap dari Direktur PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir terkait proyek pengembangan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2016 ke sejumlah anggota Komisi V DPR RI.
Penelusuran akan dilakukan lewat anggota DPR Budi Supriyanto yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik KPK meyakini bahwa politikus Partai Golkar itu mengetahui ihwal pemberian uang suap ke koleganya sesama anggota Komisi V dari Fraksi PKB Musa Zainuddin dan dari Fraksi PAN Andi Taufan Tiro.
"Nanti (peran Musa dan Andi) termasuk hal yang dikonfirmasikan oleh penyidik," ujar Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta (Selasa, 15/3).
Budi diketahui sempat dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK tanpa alasan yang jelas.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang sempat menaruh curiga kepada anak buah Aburizal Bakrie itu lantaran ada sesuatu yang sengaja ditutupi oleh Budi.
"Tanpa keterangan itu namanya ketertutupan. Makin besar ketertutupan makin besar kecurigaan," katanya Senin (14/3) kemarin.
Budi Supriyanto yang berasal dari Dapil Jawa Tengah X ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap proyek pembangunan jalan di Kemen PUPR pada Rabu (2/3) lalu. Dia diduga telah menerima suap sekitar SGD 305 ribu dari Abdul Khoir. Uang dimaksudkan agar perusahaan Abdul mendapatkan proyek pembangunan jalan. Proyek tersebut diduga berasal dari pos dana aspirasi Budi yang sempat duduk di Komisi V DPR.
Kini Budi telah ditahan di Rutan Mapolrestro Jakarta Pusat. Sebelum Budi, KPK juga telah menahan anggota Komisi V dari Fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti, dua anak buahnya Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini, serta Abdul Khoir.
Berdasarkan informasi, Musa dan Andi ikut terlibat dalam pusaran suap pengamanan proyek pengembangan jalan di Kemen PUPR
Setidaknya ada tujuh anggota Komisi V yang bermain di proyek tersebut. Empat diantaranya adalah anggota Komisi V dari fraksi PKB Musa Zainuddin, Fraksi PAN Andi Taufan Tiro, Yasti Soepredjo Mokoagow, dan Wakil Ketua Komisi V dari Fraksi Demokrat Michael Wattimena.
Permainan anggaran itu disampaikan Jailani Paranddy selaku tenaga ahli Yasti Soepredjo Mokoagow. Khusus untuk Musa dan Taufan, menurut Jailani, pernah bertemu dengan tersangka Abdul Khoir.
Mulanya Jailani ditemui Khoir agar dibantu masuk ke Komisi V. Musa menyampaikan kepada Jailani bahwa proyek jalan yang ada di APBN 2016 Kementerian PUPR sudah ditentukan pemenangnya, bukan perusahaan Khoir. Akhirnya terjadi pertemuan dengan Musa dan Taufan.
Abdul Khoir menyakini, meski sudah ditentukan pemenangnya, proyek akan tetap dimenangkan PT WTU, karena proyek di Maluku dan wilayah timur selalu digarap WTU dan sudah disetujui BPJN IX.
Akhirnya, kepada Abdul, Musa meminta disediakan uang sekitar 5-7 persen dari nilai pagu proyek Rp 100 miliar atau bila diuangkan sekitar Rp 5 miliar-Rp 7 miliar. Untuk Michael dan Yasti, menurut Jailani, keduanya merupakan anggota yang termasuk paling mengetahui pengaturan proyek di Komisi V.
[wah]