Berita

arya fernandes/net

Politik

PILGUB DKI 2017

Peneliti CSIS: Parpol Ketakutan Kandidat Populer Maju Perseorangan

SELASA, 15 MARET 2016 | 15:16 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Tidak ada alasan yang mendesak untuk meningkatkan batas minimal dukungan terhadap calon kepala daerah dari jalur perseorangan atau independen.

Demikian dikatakan  Peneliti Centre Strategic and International Studies (CSIS), Arya Fernandes, merespons wacana revisi UU Pilkada dalam hal syarat jumlah dukungan untuk calon perseorangan. Revisi UU Pilkada adalah inisiatif pemerintah yang akan dibahas DPR RI.

Arya menganggap rencana menaikkan syarat dukungan tersebut merupakan bentuk dari ketakutan partai politik.


"Pertama, ini ketakutan parpol muncul kandidat populer, maju perseorangan. Kemudian angka-angka batas minimal dukungan calon kepala daerah secara independen sudah fair," ungkapnya ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (15/3).

Menurut dia sebetulnya parpol tidak perlu khawatir terhadap kandidat populer di beberapa daerah. Semakin banyak pilihan pemimpin maka semakin baik untuk demokrasi.
 
"Parpol harus mencari orang yang baik kualitasnya yang diusung. Selain itu parpol juga harus membenahi penjaringan di Pilkada, bukan malah memberatkan angka dukungan calon independen," ungkapnya.

Dia akui wacana itu sangat memberatkan calon independen. Selama ini, tingkat kemenangan calon independen sangat kecil di daerah-daerah.

"Saya rasa wacana ini tidak fair," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Komisi II DPR berencana menaikkan batas minimal dukungan seseorang untuk maju sebagai calon kepala daerah melalui jalur perseorangan. Wakil Ketua Komisi II, Lukman Edi, mengatakan, peningkatan dilakukan untuk menyeimbangkan syarat calon usungan parpol naik 5 persen menjadi 20 persen di kursi DPRD.

Kenaikan syarat bagi calon independen cukup signifikan dari syarat awal dukungan KTP calon independen sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu 6,5-10 persen dari jumlah DPT. Namun, Komisi II sudah menyiapkan formula untuk rencana ini.

Hingga saat ini, rencana tersebut masih digodok untuk dimasukkan dalam revisi UU Pilkada. Fraksi-fraksi nantinya akan mengumpulkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). [ald]

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

Memalukan! Rismon Ajukan Restorative Justice

Kamis, 12 Maret 2026 | 02:07

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Relawan Jokowi: Rismon Sianipar Pengecut!

Jumat, 13 Maret 2026 | 01:05

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

UPDATE

Transaksi Jakarta Melonjak Triliunan Selama Ramadan

Minggu, 22 Maret 2026 | 08:18

Pengiriman Pasukan ke Gaza Harus Lewat Mekanisme PBB

Minggu, 22 Maret 2026 | 07:51

Lapangan Banteng Disiapkan Jadi Lokasi Halalbihalal Warga Jakarta

Minggu, 22 Maret 2026 | 07:09

Ekspor Ikan RI dari Januari Hingga Lebaran 2026 Capai Rp16,7 Triliun

Minggu, 22 Maret 2026 | 06:51

Mengulas Kisah Leluhur Nabi Muhammad

Minggu, 22 Maret 2026 | 06:27

Gema Takbir Idulfitri Ubah Nuansa Angker Lawang Sewu

Minggu, 22 Maret 2026 | 05:59

TNI dan Gapoktan Songsong Asta Cita Lewat Panen Raya di Merauke

Minggu, 22 Maret 2026 | 05:45

Kerajaan Nusantara dan Cadangan Devisa Emas

Minggu, 22 Maret 2026 | 05:17

Kemnaker Perluas Akses Pelatihan Vokasi Nasional 2026

Minggu, 22 Maret 2026 | 04:58

Darurat Keselamatan Maritim

Minggu, 22 Maret 2026 | 04:28

Selengkapnya