Berita

budi/net

Hukum

KPK Segera Jemput Paksa Anggota DPR Budi Supriyanto

SELASA, 15 MARET 2016 | 00:05 WIB | LAPORAN:

Tersangka kasus suap dalam proyek pembangunan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Budi Supriyanto kembali mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Anggota Komisi X DPR RI itu akan diperiksa mengenai aliran dana sekitar SGD 305 ribu dari Direktur PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir. Diduga uang tersebut dimaksud agar perusahaan Abdul Khoir mendapatkan proyek pembangunan jalan. Proyek diduga berasal dari pos dana aspirasi Budi yang sempat duduk di Komisi V. Namun, dalam panggilan kedua, politisi Partai Golkar itu tidak datang.

"Sampai sore tadi yang bersangkutan tidak hadir tanpa keterangan," ujar Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati dalam pesan singkat kepada wartawan, Senin (14/3).


Yuyuk tidak menampik jika Budi bisa dijemput paksa oleh penyidik. Terlebih, panggilan pemeriksaannya sebagai tersangka juga tidak diindahkan.

"Sesuai dengan ketentuan undang-undang akan seperti itu (jemput paksa) karena ini sudah panggilan kedua dan tanpa keterangan," jelas Yuyuk.

Hari ini merupakan panggilan kedua untuk Budi setelah sebelumnya dia absen dari pangilan pertama pada Kamis lalu (10/3).

Budi mangkir dari panggilan pertama dengan alasan sakit. Namun, keterangan tersebut tidak langsung diyakini oleh KPK. Setelah diteliti, terdapat ketidakjelasan dalam surat sakit yang dikirimkan Budi kepada penyidik KPK. Dalam surat tersebut tidak disebutkan diagnosis atas penyakit yang dialami Budi.

Budi merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap anggota DPR terkait proyek di Kementerian PUPR. Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan tangkap tangan di beberapa tempat pada 13 Januari lalu. KPK menangkap empat orang termasuk anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti, dua stafnya bernama Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini, serta Abdul Khoir. Keempatnya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK. [wah] 

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya