Berita

budi/net

Hukum

KPK Segera Jemput Paksa Anggota DPR Budi Supriyanto

SELASA, 15 MARET 2016 | 00:05 WIB | LAPORAN:

Tersangka kasus suap dalam proyek pembangunan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Budi Supriyanto kembali mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Anggota Komisi X DPR RI itu akan diperiksa mengenai aliran dana sekitar SGD 305 ribu dari Direktur PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir. Diduga uang tersebut dimaksud agar perusahaan Abdul Khoir mendapatkan proyek pembangunan jalan. Proyek diduga berasal dari pos dana aspirasi Budi yang sempat duduk di Komisi V. Namun, dalam panggilan kedua, politisi Partai Golkar itu tidak datang.

"Sampai sore tadi yang bersangkutan tidak hadir tanpa keterangan," ujar Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati dalam pesan singkat kepada wartawan, Senin (14/3).


Yuyuk tidak menampik jika Budi bisa dijemput paksa oleh penyidik. Terlebih, panggilan pemeriksaannya sebagai tersangka juga tidak diindahkan.

"Sesuai dengan ketentuan undang-undang akan seperti itu (jemput paksa) karena ini sudah panggilan kedua dan tanpa keterangan," jelas Yuyuk.

Hari ini merupakan panggilan kedua untuk Budi setelah sebelumnya dia absen dari pangilan pertama pada Kamis lalu (10/3).

Budi mangkir dari panggilan pertama dengan alasan sakit. Namun, keterangan tersebut tidak langsung diyakini oleh KPK. Setelah diteliti, terdapat ketidakjelasan dalam surat sakit yang dikirimkan Budi kepada penyidik KPK. Dalam surat tersebut tidak disebutkan diagnosis atas penyakit yang dialami Budi.

Budi merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap anggota DPR terkait proyek di Kementerian PUPR. Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan tangkap tangan di beberapa tempat pada 13 Januari lalu. KPK menangkap empat orang termasuk anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti, dua stafnya bernama Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini, serta Abdul Khoir. Keempatnya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK. [wah] 

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Transformasi Besar-besaran Prabowo Bikin Banyak Orang Kaget

Minggu, 21 Juni 2026 | 14:14

Wapres AS Tiba di Swiss untuk Perundingan Damai dengan Iran

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:50

KPK Ungkap Modus Pinjam Bendera di Proyek Gedung Pemkab Lamongan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:19

Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-65 untuk Jokowi Lewat Instagram

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:05

Tidak Kena Pajak Daerah, Lapangan Golf Senayan Ottolima Layak Dievaluasi

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:04

Pemerintah Sambut Kritik Mahasiswa sebagai Penyempurna Kebijakan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:00

Nanik S. Deyang Dituntut Audit Total BGN dan Program MBG

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:32

Pemerintah Harus Siapkan Solusi Jangka Panjang Usai Pemadaman Listrik Bergilir di Jawa

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:24

KPK-Pemprov DKI Sebarkan Pesan Antikorupsi Lewat Halte Setiabudi Integritas

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:22

Seskab dan Kepala BNN Diskusikan Ancaman Peredaran Narkoba Lewat Vape

Minggu, 21 Juni 2026 | 11:59

Selengkapnya