Berita

haryadi budi kuncoro

Hukum

Haryadi Penuhi Panggilan Pertama Sebagai Tersangka Di Bareskrim

SENIN, 14 MARET 2016 | 13:09 WIB | LAPORAN:

Senior Manager Peralatan PT Pelindo II (Persero), Haryadi Budi Kuncoro, memenuhi panggilan pertamanya oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan 10 unit mobile crane di PT Pelindo II.

Haryadi yang adalah adik kandung mantan pimpinan KPK, Bambang Widjojanto, datang ke kantor polisi bersama kuasa hukumnya, Heru Widodo. Sedangkan di hari ini  juga, ia harus memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II tahun 2010.

Dijelaskan sang pengacara bahwa Haryadi siap memberikan klarifikasi kepada penyidik Bareskrim.


"Kami hadir ke Bareskrim beritikad baik mencoba mengklarifikasi hal-hal yang kiranya perlu diklarifikasi, keterangan yang bisa jadi penyidik belum punya. Tapi soal apa saja, kami belum tahu karena pertanyaan penyidik pun kami tidak tahu karena ini panggilan pertama," ujar kuasa hukum Haryadi, Heru Widodo, di kantor Bareskrim, Senin (14/3).

Sementara itu, Haryadi tidak mau berkomentar banyak terkait pemeriksaan hari ini. Ia menyerahkan penjelasan kepada kuasa hukumnya.

"Tanya lawyer saya saja," kata Haryadi.

Heru Widodo belum mau berkomentar panjang terkait dugaan penunjukan langsung dalam pengadaan mobile crane itu.

"Soal pertanyaan itu apakah ada atau tidak, nanti pada penyidikan. Selesai pemeriksaan kami sampaikan ke teman teman," jelasnya.

Dalam kasus ini, Bareskrim sudah menetapkan mantan anak buah Lino di Pelindo II sebagai tersangka.

Penetapan Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II, Ferialdy Noerlan, itu sebagai tersangka didasari surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang dikirim kepolisian ke Kejaksaan Agung tertanggal 27 Agustus 2015.

Penyidik mengenakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ferialdy diduga menandatangani dokumen kontrak kerja pengadaan di mana pada perencanaan proyek tersebut terbukti tidak sesuai kebutuhan dan terdapat penggelembungan harga.

Penyidik menemukan fakta bahwa harga perkiraan sementara (HPS) tidak sesuai dengan spesifikasi barang pada tahun tersebut, yakni 2013. [ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya