Berita

presiden jokowi/net

Jokowi: 13 Negara Bertahun-tahun Memburu FV Viking, Indonesia Berhasil Menangkapnya

SENIN, 14 MARET 2016 | 10:38 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Pemerintah melalui Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan menenggelamkan kapal pelaku illegal fishing FV. Viking di Lepas Pantai Pangandaran, Jawa Barat, Senin (14/3).

Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa kapal FV. Viking merupakan kapal penangkap ikan yang berukuran 1.322 GT yang oleh oleh Regional Fisheries Management Organization (RFMO) Samudera Antartika Selatan bernama Commission for the Conservation of Antarctic Marine Living Resources (CCAMLR), kapal ini dikategorikan sebagai kapal pelaku illegal fishing.

"13 Negara bertahun-tahun memburu FV. Viking, kapal pencuri ikan lintas negara. Indonesia berhasil menangkapnya," cuit Kepala Negara dalam akun Twitter resmi miliknya @jokowi, Senin (14/3).


Lebih lanjut, Jokowi juga menyatakan bahwa sisa badan dari penenggelaman kapal FV Viking akan dijadikan monumen melawan illegal fishing. Penenggelaman kapal FV. Viking merupakan kontribusi pemerintah Indonesia sebagai bagian dari masyarakat dunia dalam memberantas illegal fishing dan menjadikan Indonesia sebagai poros maritim dunia.

"Kapal FV Viking akan ditenggelamkan separuh badan di Pengandaran untuk jadi monumen melawan illegal fishing," tulis Jokowi.

Diketahui, kapal FV Viking ditangkap pada 26 Februari 2016, di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia, 12,7 mil dari Tanjung Uban, Bintan, Provinsi Riau. Kapal ini masuk ke Indonesia tanpa melaksanakan kewajiban pelaporan identitas dan data pelayaran sebagaimana diatur dalam Pasal 193 ayat (2) UU 17/2008 tentang Pelayaran dan Pasal 14 PP 5/2010 tentang Kenavigasian.

Selain itu, kapal ini beroperasi di wilayah Indonesia tanpa SIPI. Tindakan ini merupakan sebuah pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 27 ayat (3)UU 31/2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU 45/2009 UU tentang Perikanan.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, mengatakan, dari penggeledahan, Satgas Pemberantasan Illegal Fishing yang dibantu oleh Multilateral Investigation Support Team (MIST) dari Norwegia dan Kanada juga menemukan beberapa hal antara lain, kapal FV Viking merupakan kapal tanpa kebangsaan, Pemerintah Nigeria telah menyatakan secara resmi bahwa kapal FV Viking tidak terdaftar di Nigeria.

Selain itu, di atas kapal tidak ditemukan laporan penangkapan ikan dan komputer navigasi yang merupakan benda penting untuk menemukan lokasi kegiatan penangkapan ikan FV. Viking. Kemudian, ditemukan jaring ikan jenis gillnet dasar atau liong bun dengan bentang 399.000 meter dan tali jaring sepanjang 71.000 meter di mana batas yang diperbolehkan hanya 2.500 meter.

"Hasil temuan MIST tersebut jelas menunjukkan bahwa kapal FV. Viking melakukan berbagai pelanggaran ketentuan conservation measures yang diatur oleh berbagai ketentuan hukum internasional," terang Susi.

Hal lain yang juga perlu menjadi perhatian dunia, menurut Menteri Kelautan dan Perikanan, adalah  jejaring bisnis pemilik dan operator kapal FV. Viking dan pasar yang menjadi tujuan hasil tangkapan kapal FV. Viking yang berada di berbagai belahan dunia, misalnya Singapura, Vietnam, Malaysia, Angola, Congo, Spanyol dan Amerika Serikat.

"Temuan-temuan awal ini masih terus didalami oleh Satgas dengan bekerjasama dengan MIST. Untuk itu Indonesia akan mengintensifkan kerjasama dengan berbagai negara untuk mengungkap modus operandi dan pemilik kapal FV. Viking yang sebenarnya," tukas Susi. [rus]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya