Berita

neta s pane/net

Hukum

Neta: Polri Harus Jelaskan, Kasus Denny Indrayana Sudah Sampai Dimana

SENIN, 14 MARET 2016 | 09:22 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Indonesian Polisi Watch (IPW) mendesak Bareskrim Mabes Polri untuk segera menjelaskan nasib penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana. Sebab, hingga kini nasib kasus Denny tidak jelas kabar beritanya, apakah sudah dihentikan atau masih berlanjut.

Ketua Presidium IPW, Neta S Pane berharap Polri tidak takut untuk menuntaskan kasus Denny pasca Kejaksaan Agung mendeponering kasus Novel Baswedan, Bambang Widjojanto, dan Abraham Samad. Menurutnya, jika memang sudah memiliki alat bukti yang kuat, Polri harus menuntaskannya dan tidak perlu khawatir pada kecaman segelintir orang, yang mengatasnamakan sebagai pembela
pemberantasan korupsi.

"Kalau pun nanti Jaksa Agung mendeponering kasus Denny, publik akan menilai bahwa rejim pemerintahan Presiden Jokowi sesungguhnya tidak taat hukum karena membiarkan Jaksa Agung sudah mengintervensi perkara hukum, bahkan perkara yang sudah dijadwal sidangnya di pengadilan, seperti kasus Novel," kata Neta, Senin (14/3).

"Kalau pun nanti Jaksa Agung mendeponering kasus Denny, publik akan menilai bahwa rejim pemerintahan Presiden Jokowi sesungguhnya tidak taat hukum karena membiarkan Jaksa Agung sudah mengintervensi perkara hukum, bahkan perkara yang sudah dijadwal sidangnya di pengadilan, seperti kasus Novel," kata Neta, Senin (14/3).

Seharusnya, lanjut Neta, pihak-pihak yang selama ini mendukung pemberantasan korupsi memberi apresiasi pada Polri yang sudah menjalankan fungsinya sebagai penegak hukum yang mampu melakukan pemberantasan korupsi. Denny Indrayana sendiri semula diduga Polri terlibat kasus korupsi payment gateway (PG). Sejatinya PG adalah bagian dari pengelolaan fiskal yang merupakan wewenang Kementerian Keuangan, yang tata cara pengelolaan dan penyetoran serta prosedur dan perangkatnya diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan.

Dari hasil audit, Denny diduga telah melakukan tiga kesalahan fatal. Pertama, melampaui wewenangnya dan wewenang Kementerian Hukum dan HAM. Kedua, melanggar ketentuan dengan menunjuk bank persepsi penerimaan PNBP yang seharusnya merupakan wewenang menteri keuangan. Ketiga, membuat penerimaan PNBP yang seharusnya disetor langsung ke bank persepsi tapi harus menginap dulu di bank swasta afiliasi payment gateway selama 3-4 hari sebelum ke rekening kas negara.

IPW berharap Bareskrim Polri bekerja cepat untuk menuntaskan kasusnya agar BAP-nya bisa segera dilimpahkan ke Kejaksaan, untuk kemudian diadili di pengadilan Tipikor. Dan penyidik Polri jangan mau diintervensi siapa pun dalam menangani kasus ini dan harus mampu bekerja profesional.

"Kalaupun Bareskrim Polri sudah menghentikan penanganan kasus Denny tentu harus dijelaskan ke publik, apa alasannya hingga dihentikan," tukas Neta. [rus]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

UPDATE

KSP Kawal Pembangunan MRT Jakarta sebagai Proyek Strategis Nasional

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:24

BI Rate Naik Lagi Jadi 5,75 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:19

Putusan Hakim Tegaskan Keabsahan Tanda Tangan Ketum PPP dan Wasekjen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:17

PPKGBK Memverifikasi Penghuni Hotel Sultan Usai Eksekusi Pengosongan

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:17

Pemerintah Harus Benahi Kebijakan Domestik agar Investor Tak Kabur

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:10

PKB Usul Ambang Batas Parlemen 5 Sampai 7 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:01

Disinggung Aliran Duit ke Gus Yaqut, Fuad Hasan: Bahaya Kamu!

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:57

UMKM Binaan Pertamina Gelar Promo Gila-gilaan di Jakarta Fair 2026

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:55

Rapimnas II di Banten, KAMMI Teguhkan Arah Gerakan Kebangsaan

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:51

Pertamina Patra Niaga Pastikan Harga BBM Nonsubsidi Ikuti Formula Pasar

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:48

Selengkapnya