Berita

neta s pane/net

Hukum

Neta: Polri Harus Jelaskan, Kasus Denny Indrayana Sudah Sampai Dimana

SENIN, 14 MARET 2016 | 09:22 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Indonesian Polisi Watch (IPW) mendesak Bareskrim Mabes Polri untuk segera menjelaskan nasib penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana. Sebab, hingga kini nasib kasus Denny tidak jelas kabar beritanya, apakah sudah dihentikan atau masih berlanjut.

Ketua Presidium IPW, Neta S Pane berharap Polri tidak takut untuk menuntaskan kasus Denny pasca Kejaksaan Agung mendeponering kasus Novel Baswedan, Bambang Widjojanto, dan Abraham Samad. Menurutnya, jika memang sudah memiliki alat bukti yang kuat, Polri harus menuntaskannya dan tidak perlu khawatir pada kecaman segelintir orang, yang mengatasnamakan sebagai pembela
pemberantasan korupsi.

"Kalau pun nanti Jaksa Agung mendeponering kasus Denny, publik akan menilai bahwa rejim pemerintahan Presiden Jokowi sesungguhnya tidak taat hukum karena membiarkan Jaksa Agung sudah mengintervensi perkara hukum, bahkan perkara yang sudah dijadwal sidangnya di pengadilan, seperti kasus Novel," kata Neta, Senin (14/3).

"Kalau pun nanti Jaksa Agung mendeponering kasus Denny, publik akan menilai bahwa rejim pemerintahan Presiden Jokowi sesungguhnya tidak taat hukum karena membiarkan Jaksa Agung sudah mengintervensi perkara hukum, bahkan perkara yang sudah dijadwal sidangnya di pengadilan, seperti kasus Novel," kata Neta, Senin (14/3).

Seharusnya, lanjut Neta, pihak-pihak yang selama ini mendukung pemberantasan korupsi memberi apresiasi pada Polri yang sudah menjalankan fungsinya sebagai penegak hukum yang mampu melakukan pemberantasan korupsi. Denny Indrayana sendiri semula diduga Polri terlibat kasus korupsi payment gateway (PG). Sejatinya PG adalah bagian dari pengelolaan fiskal yang merupakan wewenang Kementerian Keuangan, yang tata cara pengelolaan dan penyetoran serta prosedur dan perangkatnya diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan.

Dari hasil audit, Denny diduga telah melakukan tiga kesalahan fatal. Pertama, melampaui wewenangnya dan wewenang Kementerian Hukum dan HAM. Kedua, melanggar ketentuan dengan menunjuk bank persepsi penerimaan PNBP yang seharusnya merupakan wewenang menteri keuangan. Ketiga, membuat penerimaan PNBP yang seharusnya disetor langsung ke bank persepsi tapi harus menginap dulu di bank swasta afiliasi payment gateway selama 3-4 hari sebelum ke rekening kas negara.

IPW berharap Bareskrim Polri bekerja cepat untuk menuntaskan kasusnya agar BAP-nya bisa segera dilimpahkan ke Kejaksaan, untuk kemudian diadili di pengadilan Tipikor. Dan penyidik Polri jangan mau diintervensi siapa pun dalam menangani kasus ini dan harus mampu bekerja profesional.

"Kalaupun Bareskrim Polri sudah menghentikan penanganan kasus Denny tentu harus dijelaskan ke publik, apa alasannya hingga dihentikan," tukas Neta. [rus]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya