Berita

neta s pane/net

Hukum

Neta: Polri Harus Jelaskan, Kasus Denny Indrayana Sudah Sampai Dimana

SENIN, 14 MARET 2016 | 09:22 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Indonesian Polisi Watch (IPW) mendesak Bareskrim Mabes Polri untuk segera menjelaskan nasib penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana. Sebab, hingga kini nasib kasus Denny tidak jelas kabar beritanya, apakah sudah dihentikan atau masih berlanjut.

Ketua Presidium IPW, Neta S Pane berharap Polri tidak takut untuk menuntaskan kasus Denny pasca Kejaksaan Agung mendeponering kasus Novel Baswedan, Bambang Widjojanto, dan Abraham Samad. Menurutnya, jika memang sudah memiliki alat bukti yang kuat, Polri harus menuntaskannya dan tidak perlu khawatir pada kecaman segelintir orang, yang mengatasnamakan sebagai pembela
pemberantasan korupsi.

"Kalau pun nanti Jaksa Agung mendeponering kasus Denny, publik akan menilai bahwa rejim pemerintahan Presiden Jokowi sesungguhnya tidak taat hukum karena membiarkan Jaksa Agung sudah mengintervensi perkara hukum, bahkan perkara yang sudah dijadwal sidangnya di pengadilan, seperti kasus Novel," kata Neta, Senin (14/3).

"Kalau pun nanti Jaksa Agung mendeponering kasus Denny, publik akan menilai bahwa rejim pemerintahan Presiden Jokowi sesungguhnya tidak taat hukum karena membiarkan Jaksa Agung sudah mengintervensi perkara hukum, bahkan perkara yang sudah dijadwal sidangnya di pengadilan, seperti kasus Novel," kata Neta, Senin (14/3).

Seharusnya, lanjut Neta, pihak-pihak yang selama ini mendukung pemberantasan korupsi memberi apresiasi pada Polri yang sudah menjalankan fungsinya sebagai penegak hukum yang mampu melakukan pemberantasan korupsi. Denny Indrayana sendiri semula diduga Polri terlibat kasus korupsi payment gateway (PG). Sejatinya PG adalah bagian dari pengelolaan fiskal yang merupakan wewenang Kementerian Keuangan, yang tata cara pengelolaan dan penyetoran serta prosedur dan perangkatnya diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan.

Dari hasil audit, Denny diduga telah melakukan tiga kesalahan fatal. Pertama, melampaui wewenangnya dan wewenang Kementerian Hukum dan HAM. Kedua, melanggar ketentuan dengan menunjuk bank persepsi penerimaan PNBP yang seharusnya merupakan wewenang menteri keuangan. Ketiga, membuat penerimaan PNBP yang seharusnya disetor langsung ke bank persepsi tapi harus menginap dulu di bank swasta afiliasi payment gateway selama 3-4 hari sebelum ke rekening kas negara.

IPW berharap Bareskrim Polri bekerja cepat untuk menuntaskan kasusnya agar BAP-nya bisa segera dilimpahkan ke Kejaksaan, untuk kemudian diadili di pengadilan Tipikor. Dan penyidik Polri jangan mau diintervensi siapa pun dalam menangani kasus ini dan harus mampu bekerja profesional.

"Kalaupun Bareskrim Polri sudah menghentikan penanganan kasus Denny tentu harus dijelaskan ke publik, apa alasannya hingga dihentikan," tukas Neta. [rus]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya