Berita

foto: net

Hari Ini, KKP Tenggelamkan Kapal Asing Berbadan Besar

SENIN, 14 MARET 2016 | 08:59 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Pemerintah RI melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan perangkat penegak hukum lainnya terus melakukan berbagai upaya dalam memberantas pelaku illegal fishing baik yang dilakukan oleh Kapal Ikan Asing (KIA) maupun Kapal Ikan Indonesia (KII) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) dengan berbagai pelanggaran yang dilakukan.

Dengan terus bertambahnya jumlah kapal ikan pelaku IUU Fishing yang sedang menjalani proses hukum dan sebagian telah mendapat putusan hukum tetap alias inkrahct untuk ditenggelamkan pemerintah RI, merupakan bukti keseriusan Pemerintah dalam memberantas pelaku IUU Fishing di WPPNRI.

Hari ini, (Senin, 14/3), Pemerintah kembali membuktikan akan keseriusannya memberantas pelaku IUU Fishing dengan menenggelamkan setengah badan KIA pelaku IUU Fishing dengan nama FV Viking berbendera Nigeria di Perairan Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, dan sekaligus mejadi monument perlawanan terhadap IUU Fishing.


Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyampaikan, penenggelaman FV Viking adalah bukti bahwa pemerintah tidak takut menenggelamkan kapal-kapal besar dalam melawan pencurian ikan.

"Kapal ukuran lebih dari 2000 GT berbendera Nigeria tersebut akan ditenggelamkan setengah badan dan dijadikan monument perlawanan terhadap IUU Fishing dan sekaligus menjadi bukti bahwa pemerintah Indonesia tidak main-main dalam memberantas pelaku penangkapan ikan yang tidak bertanggung jawab dan sangat merugikan pemerintah Indonesia," kata Susi di Jakarta.

Diketahui, bersama kapal FV Viking yang telah 13 kali berganti nama dan 12 kali berganti bendera tersebut merupakan salah satu kapal yang diburu dan menjadi Target Operasi dari lembaga penegak hukum Internasional (Interpol). Berdasarkan informasi dari ILO IFC Singapura bahwa FV Viking buruan Interpol berada di wilayah laut Indonesia dan FV Viking tersebut berhasil ditangkap oleh KRI Sultan Toha Saifuddin 372 TNI AL diperairan Tanjungberakit, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau pada tanggal 25 februari lalu.

Direktur Penanganan Pelanggaran Ditjen PSDKP, Fuad Himawan menambahkan, kapal perikanan FV Viking ini selain mendapatkan Purple Notice dari Interpol juga diduga melakukan pelanggaran di wilayah Indonesia yaitu melakukan kegiatan penangkapan ikan di wilayah WPPNRI tanpa disertai dokumen resmi dari pemerintah dan melakukan pelanggaran penggunaan alat penangkapan ikan yang tidak sesuai dengan ukuran yang ditetapkan, tidak sesuai dengan persyaratan, atau standar yang ditetapkan untuk alat penangkapan ikan yang secara berturut turut tertuang pada UU 31/2004 Perikanan pasal 93 ayat 4 dan Pasal 85.

"ABK FV Viking berjumlah 11 orang yang terdiri dari 6 WNI dan 5 WNA. Untuk sementara ke 11 ABK itu ditampung di sebuah tempat detensi dan akan segera dilakukan pendeportasian terhadap ke 4 ABK asing tersebut, sedangkan nakhoda atas nama Juan Domingu Nelson Venegas Gonzales (WNA) akan dilakukan proses hukum lebih lanjut dari pemerintah RI," tutup Fuad. [rus]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

UPDATE

KSP Kawal Pembangunan MRT Jakarta sebagai Proyek Strategis Nasional

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:24

BI Rate Naik Lagi Jadi 5,75 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:19

Putusan Hakim Tegaskan Keabsahan Tanda Tangan Ketum PPP dan Wasekjen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:17

PPKGBK Memverifikasi Penghuni Hotel Sultan Usai Eksekusi Pengosongan

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:17

Pemerintah Harus Benahi Kebijakan Domestik agar Investor Tak Kabur

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:10

PKB Usul Ambang Batas Parlemen 5 Sampai 7 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:01

Disinggung Aliran Duit ke Gus Yaqut, Fuad Hasan: Bahaya Kamu!

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:57

UMKM Binaan Pertamina Gelar Promo Gila-gilaan di Jakarta Fair 2026

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:55

Rapimnas II di Banten, KAMMI Teguhkan Arah Gerakan Kebangsaan

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:51

Pertamina Patra Niaga Pastikan Harga BBM Nonsubsidi Ikuti Formula Pasar

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:48

Selengkapnya