Berita

ilustrasi/net

Ampuh Apresiasi Putusan PN Jaktim Soal Gugatan Lingkungan Hidup Di KIP

MINGGU, 13 MARET 2016 | 03:30 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup (Ampuh) mengapresiasi putusan majelis hakim  di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) terkait dengan perkara gugatan lingkungan hidup antara Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup (Ampuh) melawan Tergugat I PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (PT.JIEP).

Dalam sidang ini, Ketua Majelis Hakim Barmen Sinurat menolak eksepsi tergugat I dan Tergugat II. Dalam sidang ini, Ampuh bertindak sebagai penggugat dengan Tergugat I PT JIEP dan Tergugat II Gubernur Provinsi DKI Jakarta.

Dalm sidang ini, Ketua Majelis juga melakukan pertimbangan lain, yakni mengabulkan Gugatan Penggugat sebagian, mewajibkan  kepada para Tergugat I, dan Tergugat II untuk merehabilitasi, memulihkan, mengembalikan fungsi Hutan kota Kawasan Industri Pulogadung (KIP).


Jarpen Gultom, perwakilan dari Ampuh, mengapresiasi putusan tersebut meskipun masih masih kurang jelas dalam amar putusan yang menyatakan para tergugat wajib merehabilitasi, mengembalikan fungsi hutan kota, sama dengan tuntutan Ampuh.

"Hanya saja, tidak jelas sampai kapan kewajiban para tergugat untuk merehabilitasi, mengembalikan fungsi hutan kota PT. JIEP sesuai dengan hasil putusan yang telah dibacakan Ketua Majelis Hakim," beberapa saat lalu (Minggu, 15/3).

Menurut Jarpen, tergugat I selaku yang diberi wewenang dan tanggung jawab oleh Tergugat II,  terkesan mengulur waktu dan sudah terbukti sejak perkara gugatan lingkungan ini di daftarkan ke PN Jaktim, sampai hari Kamis lalu (10/3) dibacakan Putusan,  kegiatan alih fungsi yang ada di area lahan hutan kota  PT. JIEP  masih tetap berlangsung.

Adapun penertiban yang dilakukan hanya sebatas wacana seremoni, dan terkesan Tergugat I  takut menertibkan dimana Tergugat I yang memberi izin pada lahan parkir yang ada di hutan kota tersebut. Sehingga dalam pembelaannya Tergugat I menyatakan hanya mengikuti dan melanjutkan program Direksi yang terdahulu.

"Menurut saya ini namanya lempar tanggung jawab. Kami tidak membiarkan lingkungan hutan kota di PT. JIEP 'diperkosa' oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, setelah kami menerima putusan, 3 (tiga) bulan kedepan jika hutan kota PT. JIEP tidak direhabilitasi sesuai dengan peruntukan, maka kami akan mengambil langkah hukum selanjutnya, karena langkah pertama yang sudah kami lakukan telah dikabulkan oleh majelis hakim yang pro lingkungan," demikian Jarpen. [ysa]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya