Berita

ilustrasi/net

Ampuh Apresiasi Putusan PN Jaktim Soal Gugatan Lingkungan Hidup Di KIP

MINGGU, 13 MARET 2016 | 03:30 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup (Ampuh) mengapresiasi putusan majelis hakim  di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) terkait dengan perkara gugatan lingkungan hidup antara Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup (Ampuh) melawan Tergugat I PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (PT.JIEP).

Dalam sidang ini, Ketua Majelis Hakim Barmen Sinurat menolak eksepsi tergugat I dan Tergugat II. Dalam sidang ini, Ampuh bertindak sebagai penggugat dengan Tergugat I PT JIEP dan Tergugat II Gubernur Provinsi DKI Jakarta.

Dalm sidang ini, Ketua Majelis juga melakukan pertimbangan lain, yakni mengabulkan Gugatan Penggugat sebagian, mewajibkan  kepada para Tergugat I, dan Tergugat II untuk merehabilitasi, memulihkan, mengembalikan fungsi Hutan kota Kawasan Industri Pulogadung (KIP).


Jarpen Gultom, perwakilan dari Ampuh, mengapresiasi putusan tersebut meskipun masih masih kurang jelas dalam amar putusan yang menyatakan para tergugat wajib merehabilitasi, mengembalikan fungsi hutan kota, sama dengan tuntutan Ampuh.

"Hanya saja, tidak jelas sampai kapan kewajiban para tergugat untuk merehabilitasi, mengembalikan fungsi hutan kota PT. JIEP sesuai dengan hasil putusan yang telah dibacakan Ketua Majelis Hakim," beberapa saat lalu (Minggu, 15/3).

Menurut Jarpen, tergugat I selaku yang diberi wewenang dan tanggung jawab oleh Tergugat II,  terkesan mengulur waktu dan sudah terbukti sejak perkara gugatan lingkungan ini di daftarkan ke PN Jaktim, sampai hari Kamis lalu (10/3) dibacakan Putusan,  kegiatan alih fungsi yang ada di area lahan hutan kota  PT. JIEP  masih tetap berlangsung.

Adapun penertiban yang dilakukan hanya sebatas wacana seremoni, dan terkesan Tergugat I  takut menertibkan dimana Tergugat I yang memberi izin pada lahan parkir yang ada di hutan kota tersebut. Sehingga dalam pembelaannya Tergugat I menyatakan hanya mengikuti dan melanjutkan program Direksi yang terdahulu.

"Menurut saya ini namanya lempar tanggung jawab. Kami tidak membiarkan lingkungan hutan kota di PT. JIEP 'diperkosa' oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, setelah kami menerima putusan, 3 (tiga) bulan kedepan jika hutan kota PT. JIEP tidak direhabilitasi sesuai dengan peruntukan, maka kami akan mengambil langkah hukum selanjutnya, karena langkah pertama yang sudah kami lakukan telah dikabulkan oleh majelis hakim yang pro lingkungan," demikian Jarpen. [ysa]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Prabowo Instruksikan Harga Minyak Nonsubsidi Turun Ikuti Harga ICP

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:57

Gerakan Koperasi Kerakyatan Soemitro Didorong Jadi Syarat Seleksi Manajerial KDMP

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:46

Merawat Konstitusi

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:42

DKI-Bali Perkuat Kerja Sama, Obligasi Daerah Jadi Bahasan Utama

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:34

Tak Benar soal Surpres Pergantian Kapolri

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:31

Gagah saat Malak, Mendadak Ingat Anak-Istri Waktu Mau Dipecat

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:25

Harus Ada Langkah Konkret Atasi Kerugian Peternak Ayam Akibat Pemadaman Listrik

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:23

Prabowo Lepas Kepulangan PM Tailan dari Lanud Halim

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:20

Jalur Wisata Bromo Ditutup Total Gegara Kebakaran Hutan di TNBTS

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:11

IHSG Terbang 1,37 Persen ke 6.319

Selasa, 04 Agustus 2026 | 16:44

Selengkapnya