Komisi Pemberantasan Korupsi masih mempelajari keterlibatan Mantan Wakil Presiden RI, Boediono dalam kasus dugaan korupsi fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
"Itu nanti kita lihat, ada nggak dia menerima itu. Kalau kebijakan salah kita nggak bisa mengadili kebijakan. Tetapi kalau dia ngaku ternyata ada transfer, ya siapapun dia kita ambil dong," ungkap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Saut SitumorangSaut saat ditemui seusai peluncuran album lagu Anak Hebat di FX Sudirman, Jakarta, Sabtu (12/3).
Saut menjelaskan pihaknya terus berupaya membongkar kasus mega korupsi yang terjadi di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan mencari dua unsur kerugian negara dan keterlibatan penyelenggara negara. Untuk mencari hal tersebut, papar Saut dibutuhkan kehati-hatian.
"Itu yang kita sulit mensasarnya makanya kita harus hati-hati," tandasnya.
Budi Mulya selaku mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa ini didakwa merugikan perekonomian negara sebesar Rp689 miliar dalam pemberian FPJP dan sebesar Rp6,762 triliun dalam proses penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Dalam dakwaan pemberian FPJP ke Bank Century, Budi Mulya melakukan perbuatan melawan hukum itu bersama-sama dengan Boediono selaku Gubernur BI, Miranda Swaray Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, (Alm.) Siti Chalimah Fadjrijah selaku Deputi Gubernur Bidang Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah, (Alm) S Budi Rochadi selaku Deputi Gubernur BI Bidang Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR, dan Perkreditan, Hermanus Hasan Muslim, serta Robert Tantular.
Sedangkan dalam penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya melakukannya bersama-sama dengan Muliaman Dharmansyah Hadad selaku Deputi Gubernur Bidang Kebijakan Perbankan/Stabilitas Sistem Keuangan sekaligus selaku anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS), Hartadi Agus Sarwono selaku Deputi Gubernur Bidang Kebijakan Moneter, Ardhayadi Mitroatmodjo selaku Deputi Gubernur Bidang Logistik, Keuangan Penyelesaian Aset, Sekretariat, dan KBI, serta Raden Pardede selaku Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Budi Mulya selaku terpidana kasus korupsi pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik ini telah divonis 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh Mahkamah Agung (MA). Budi pun kini telah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
[sam]