Berita

Hukum

SUAP MA

Angka Rp 400 Juta Keluar Dari Andri

JUMAT, 11 MARET 2016 | 19:46 WIB | LAPORAN:

"Mahar" sebesar Rp 400 juta untuk menunda keluarnya salinan putusan Mahkamah Agung adalah permintaan dari Kepala Subdit Kasasi dan PK Mahkamah Agung (MA), Andri Tristianto Sutrisna.

Demikian pernyataan Syarief Hidayatullah selaku kuasa hukum dari pengacara Awang Lazuardi Embat yang ditangkap KPK dalam kasus suap untuk menunda salinan putusan MA terkait kasus yang menjerat Direktur PT Citra Gading Asritama, Ichsan Suadi.

"Itu angka dari Andri dan itu deal dengan Andri," ujar Syarief usai menemani pemeriksaan kliennya di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (11/3).


Syarief menjelaskan, kesepakatan harga tersebut dilakukan saat Ichsan menggelar pertemuan dengan Andri Tristianto Sutrisna dan kliennya di Hotel JW Marriott Surabaya.

Saat itu, ketiganya bertemu untuk membicarakan mahar untuk penundaan putusan kasasi MA terkait perkara korupsi pembangunan pelabuhan di Nusa Tenggara Barat, tahun 2007-2008, yang menjerat Ichsan.

Awang merupakan consultant corporate perusahaan Ichsan. Saat Ichsan tersandung kasus korupsi pembangunan Dermaga Labuhan Haji di Lombok, Nusa Tenggara Barat, Ichsan berkonsultasi dengan Awang. Saat kasus Ichsan sampai ke tingkat MA, Awang ditunjuk sebagai kuasa hukum Ichsan.

Konsultasi Ichsan dengan Awang berujung pada Andri. Merasa pernah berkenalan dengan Andri sekitar Juni 2015 lalu, Awang mencoba meminta bantuan. Gayung bersambut, permintaan bantuan itu disanggupi oleh Andri hingga akhirnya KPK menangkap ketiganya dalam Oprasi Tangkap Tangan.

Andri Tristianto Sutrisno tertangkap tangan usai menerima uang Rp 400 juta dari Direktur PT Citra Gading Asritama, Ichsan Suaidi, lewat pengacaranya, Awang Lazuardi Embat. Mereka bertiga langsung ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan intensif. Ichsan dan Awang diduga sebagai pemberi suap. Sementara Andri diduga penerima suap dalam dugaan penundaan pemberian salinan putusan kasasi terkait perkara Ichsan.

Ichsan dan Awang selaku pemberi suap diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara itu, Andri selaku pihak yang diduga penerima suap disangka Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya