Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan bertindak tegas bagi tersangka yang berpura-pura sakit untuk menghindari pemeriksaan.
Tindakan tegas ini menyoroti anggota Komisi V DPR RI Budi Supriyanto yang tidak hadir dalam agenda pemeriksaan dikarenakan sakit, Kamis (10/3) kemarin. Pasalnya, setelah diteliti surat keterangan sakit yang diberikan Budi kepada penyidik KPK tidak jelas.
"Penyidik sedang meneliti. Kalau dia (Budi) tidak kooperatif akan ada tindakan-tindakan lain," kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarief melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Jumat (11/3)
Sebelumnya, penyidik KPK memanggil Budi untuk diperiksa sebagai tersangka kasus suap terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Namun, rekan anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti ini tak hadir dengan alasan sakit.
Budi telah ditetapkan tersangka oleh KPK dengan kasus yang sama pada 2 Maret lalu. Budi diduga menerima uang suap terkait proyek pembangunan jalan di Ambon, Maluku.
Suap itu terbongkar ketika Abdul Khoir, Damayanti, dan dua rekannya: Dessy A. Edwin serta Julia Prasetyarini, ditangkap KPK pada 13 Januari 2016 lalu. Setelah diperiksa intensif, mereka kemudian ditetapkan menjadi tersangka.
Damayanti diduga dijanjikan uang hingga 404 ribu dolar Singapura oleh Abdul Khoir. Dari commitent fee itu, Budi menerima bagian sebesar 305 ribu dolar Singapura. Sementara, sisanya dibagi tiga antara Damayanti, Dessy dan Julia.
Budi juga sempat mengembalikan uang suap yang diterimanya sebesar 305 ribu dolar Singapura, namun Direktorat Gratifikasi KPK menolak lantaran terkait dengan tindak pidana yang sedang ditangani KPK.
"Uang tersebut disita sebagai barang bukti," ujar Yuyuk dalam konfrensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (2/3)
Atas perbuatannya, Budi disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
[dem]