Berita

Hukum

KPK Ancam Tersangka Yang Pura-Pura Sakit

JUMAT, 11 MARET 2016 | 16:29 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan bertindak tegas bagi tersangka yang berpura-pura sakit untuk menghindari pemeriksaan.

Tindakan tegas ini menyoroti anggota Komisi V DPR RI Budi Supriyanto yang tidak hadir dalam agenda pemeriksaan dikarenakan sakit, Kamis (10/3) kemarin. Pasalnya, setelah diteliti surat keterangan sakit yang diberikan Budi kepada penyidik KPK tidak jelas.

"Penyidik sedang meneliti. Kalau dia (Budi) tidak kooperatif akan ada tindakan-tindakan lain," kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarief melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Jumat (11/3)


Sebelumnya, penyidik KPK memanggil Budi untuk diperiksa sebagai tersangka kasus suap terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Namun, rekan anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti ini tak hadir dengan alasan sakit.

Budi telah ditetapkan tersangka oleh KPK dengan kasus yang sama pada 2 Maret lalu. Budi diduga menerima uang suap terkait proyek pembangunan jalan di Ambon, Maluku.

Suap itu terbongkar ketika Abdul Khoir, Damayanti, dan dua rekannya: Dessy A. Edwin serta Julia Prasetyarini, ditangkap KPK pada 13 Januari 2016 lalu. Setelah diperiksa intensif, mereka kemudian ditetapkan menjadi tersangka.

Damayanti diduga dijanjikan uang hingga 404 ribu dolar Singapura oleh Abdul Khoir. Dari commitent fee itu, Budi menerima bagian sebesar 305 ribu dolar Singapura. Sementara, sisanya dibagi tiga antara Damayanti, Dessy dan Julia.

Budi juga sempat mengembalikan uang suap yang diterimanya sebesar 305 ribu dolar Singapura, namun Direktorat Gratifikasi KPK menolak lantaran terkait dengan tindak pidana yang sedang ditangani KPK.

"Uang tersebut disita sebagai barang bukti," ujar Yuyuk dalam konfrensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (2/3)

Atas perbuatannya, Budi disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.[dem]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya