Berita

gedung kpk/net

Hukum

KPK Periksa Lima Saksi Untuk Siti Marwa

JUMAT, 11 MARET 2016 | 14:06 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Managing Director JNE Logistik, Nofrisel untuk diperiksa dalam kasus dugaan pengadaan pupuk di PT Berdikari (persero) periode 2010-2012.

"Yang bersangkutan akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka SM (Siti Marwa, Direktur Keuangan PT Berdikari)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (11/3).

Selain Nofrisel, KPK juga memanggil beberapa saksi lain. Mereka adalah Asisten Manager Keuangan PT Berdikari, Dian Andriani Nurul Inayah, Direktur Utama PT Bintang Saptari, Rinawati, serta dua pegawai PT Berdikari, Teguh Pratama dan Januzir.


"Mereka juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SM," jelas Priharsa.

Diketahui, Nofrisel sempat menjabat sebagai Senior Vice President PT Berdikari sebelum berkerja di JNE. Dia kini menjabat sebagai Direktur Teknik dan Pengembangan PT Bhanda Ghara Reksa.

Belum diketahui pasti hubungan Nofrisel dalam kasus ini. Namun, sebagai mantan petinggi PT Berdikari, dia diduga kuat mengetahui perkara pupuk yang baru dibongkar KPK pada 8 Maret 2016.

Sebelumnya, Siti Marwa alias SM ditetapkan menjadi tersangka KPK. Siti diduga menerima suap terkait pengadaan atau pembelian pupuk di PT Berdikari Persero. Penetapan SM sebagai tersangka dilakukan atas pengembangan penyelidikan KPK. Penyidik KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status perkara dugaan korupsi pengadaan pupuk ini.

SM dalam kurun waktu sebagai Vice President dan Direktur Kuangan di PT Berdikari disebut telah menerima hadiah atau suap. Hal ini diketahui bertentangan dengan kewajibannya. Modus yang dilakukannya, PT Berdikari memesan pupuk urea tablet kepada vendor. Kemudian, vendor memberikan sejumlah uang kepada SM agar mendapatkan proyek pengadaan pupuk urea tablet.

Namun, KPK belum dapat mengungkapkan siapa yang memberikan suap kepada Siti. "Sampai saat ini tersangkanya masih satu yaitu ibu SM," kata Priharsa beberapa waktu lalu.

Atas tindakannya, SM disangka melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. [rus]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya