Berita

gedung kpk/net

Hukum

KPK Periksa Lima Saksi Untuk Siti Marwa

JUMAT, 11 MARET 2016 | 14:06 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Managing Director JNE Logistik, Nofrisel untuk diperiksa dalam kasus dugaan pengadaan pupuk di PT Berdikari (persero) periode 2010-2012.

"Yang bersangkutan akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka SM (Siti Marwa, Direktur Keuangan PT Berdikari)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (11/3).

Selain Nofrisel, KPK juga memanggil beberapa saksi lain. Mereka adalah Asisten Manager Keuangan PT Berdikari, Dian Andriani Nurul Inayah, Direktur Utama PT Bintang Saptari, Rinawati, serta dua pegawai PT Berdikari, Teguh Pratama dan Januzir.


"Mereka juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SM," jelas Priharsa.

Diketahui, Nofrisel sempat menjabat sebagai Senior Vice President PT Berdikari sebelum berkerja di JNE. Dia kini menjabat sebagai Direktur Teknik dan Pengembangan PT Bhanda Ghara Reksa.

Belum diketahui pasti hubungan Nofrisel dalam kasus ini. Namun, sebagai mantan petinggi PT Berdikari, dia diduga kuat mengetahui perkara pupuk yang baru dibongkar KPK pada 8 Maret 2016.

Sebelumnya, Siti Marwa alias SM ditetapkan menjadi tersangka KPK. Siti diduga menerima suap terkait pengadaan atau pembelian pupuk di PT Berdikari Persero. Penetapan SM sebagai tersangka dilakukan atas pengembangan penyelidikan KPK. Penyidik KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status perkara dugaan korupsi pengadaan pupuk ini.

SM dalam kurun waktu sebagai Vice President dan Direktur Kuangan di PT Berdikari disebut telah menerima hadiah atau suap. Hal ini diketahui bertentangan dengan kewajibannya. Modus yang dilakukannya, PT Berdikari memesan pupuk urea tablet kepada vendor. Kemudian, vendor memberikan sejumlah uang kepada SM agar mendapatkan proyek pengadaan pupuk urea tablet.

Namun, KPK belum dapat mengungkapkan siapa yang memberikan suap kepada Siti. "Sampai saat ini tersangkanya masih satu yaitu ibu SM," kata Priharsa beberapa waktu lalu.

Atas tindakannya, SM disangka melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. [rus]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Transformasi Besar-besaran Prabowo Bikin Banyak Orang Kaget

Minggu, 21 Juni 2026 | 14:14

Wapres AS Tiba di Swiss untuk Perundingan Damai dengan Iran

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:50

KPK Ungkap Modus Pinjam Bendera di Proyek Gedung Pemkab Lamongan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:19

Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-65 untuk Jokowi Lewat Instagram

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:05

Tidak Kena Pajak Daerah, Lapangan Golf Senayan Ottolima Layak Dievaluasi

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:04

Pemerintah Sambut Kritik Mahasiswa sebagai Penyempurna Kebijakan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:00

Nanik S. Deyang Dituntut Audit Total BGN dan Program MBG

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:32

Pemerintah Harus Siapkan Solusi Jangka Panjang Usai Pemadaman Listrik Bergilir di Jawa

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:24

KPK-Pemprov DKI Sebarkan Pesan Antikorupsi Lewat Halte Setiabudi Integritas

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:22

Seskab dan Kepala BNN Diskusikan Ancaman Peredaran Narkoba Lewat Vape

Minggu, 21 Juni 2026 | 11:59

Selengkapnya