Berita

Margarito Kamis/net

Hukum

Margarito Kamis: Kasus Hotel Indonesia Bukan Ranah Pidana

JUMAT, 11 MARET 2016 | 10:11 WIB | LAPORAN:

Kejaksaan Agung diingatkan tidak boleh seenaknya saja membawa perkara kerja sama dengan sistem membangun, mengelola, dan menyerahkan (built, operate, and transfer/BOT) antara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Hotel Indonesia Natour (Persero) dan PT Cipta Karya Bumi Indah (CKBI) - PT Grand Indonesia (GI) ke ranah pidana. Pasalnya, perkara tersebut adalah domain perdata.

"Bagaimana (bisa) sebuah perjanjian kesepakatan perdata, lalu dipidanakan, hanya karena ada klaim kelemahan dari salah satu pihak yang membuat kesepakatan?" kata pakar hukum tatanegara, Margarito Kamis, di Jakarta, Jumat (11/3), terkait penyidikan kasus tersebut oleh Kejagung.

Doktor hukum tata negara lulusan Universitas Indonesia (UI) itu menjelaskan, karena perjanjian BOT adalah perjanjian bisnis yang masuk ranah perdata dan jika di kemudian hari ditemukan ada kelemahan atau kekurangan, para pihak yang mengikat perjanjian itu mestinya memperbaiki. Bukan sebaliknya, secara sepihak, membawa masalah itu ke ranah pidana.


"Pada dasarnya dengan menyetujui dan menandatangani perjanjian BOT ini, pemerintah sebenarnya tengah berbisnis, yaitu bisnis kerja sama aset yang dimiliki dengan pihak swasta. Nah, dalam berbisnis, pasti ada potensi untung dan sebaliknya merugi. Jika pemerintah merasa ada kerugian, ya perjanjian itu harus direvisi," katanya.

‎Margarito menyarankan agar para pihak yang telah mengikat perjanjian BOT ini duduk bersama untuk membicarakan isi perjanjian tersebut.

"Solusi terbaik adalah duduk bersama, lalu me-review pasal-pasal perjanjian yang dinilai ada potensi kerugian. Dengan begitu, masalah bisa selesai, bukan ribut dan membawa ke ranah pidana," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, saat ini Kejagung tengah melakukan penyidikan terhadap dugaan korupsi dalam kerja sama BOT antara HIN dan CKBI-Grand Indonesia. Kejagung menduga telah terjadi kerugian negara dalam kerja sama BOT yang berlangsung hingga 2055 itu. Kejagung juga mempersoalkan mengenai pembangunan dan pengelolaan Menara BCA dan Apartemen Kempinski yang dianggap tidak tercantum dalam perjanjian BOT. [rus]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya