Berita

Margarito Kamis/net

Hukum

Margarito Kamis: Kasus Hotel Indonesia Bukan Ranah Pidana

JUMAT, 11 MARET 2016 | 10:11 WIB | LAPORAN:

Kejaksaan Agung diingatkan tidak boleh seenaknya saja membawa perkara kerja sama dengan sistem membangun, mengelola, dan menyerahkan (built, operate, and transfer/BOT) antara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Hotel Indonesia Natour (Persero) dan PT Cipta Karya Bumi Indah (CKBI) - PT Grand Indonesia (GI) ke ranah pidana. Pasalnya, perkara tersebut adalah domain perdata.

"Bagaimana (bisa) sebuah perjanjian kesepakatan perdata, lalu dipidanakan, hanya karena ada klaim kelemahan dari salah satu pihak yang membuat kesepakatan?" kata pakar hukum tatanegara, Margarito Kamis, di Jakarta, Jumat (11/3), terkait penyidikan kasus tersebut oleh Kejagung.

Doktor hukum tata negara lulusan Universitas Indonesia (UI) itu menjelaskan, karena perjanjian BOT adalah perjanjian bisnis yang masuk ranah perdata dan jika di kemudian hari ditemukan ada kelemahan atau kekurangan, para pihak yang mengikat perjanjian itu mestinya memperbaiki. Bukan sebaliknya, secara sepihak, membawa masalah itu ke ranah pidana.


"Pada dasarnya dengan menyetujui dan menandatangani perjanjian BOT ini, pemerintah sebenarnya tengah berbisnis, yaitu bisnis kerja sama aset yang dimiliki dengan pihak swasta. Nah, dalam berbisnis, pasti ada potensi untung dan sebaliknya merugi. Jika pemerintah merasa ada kerugian, ya perjanjian itu harus direvisi," katanya.

‎Margarito menyarankan agar para pihak yang telah mengikat perjanjian BOT ini duduk bersama untuk membicarakan isi perjanjian tersebut.

"Solusi terbaik adalah duduk bersama, lalu me-review pasal-pasal perjanjian yang dinilai ada potensi kerugian. Dengan begitu, masalah bisa selesai, bukan ribut dan membawa ke ranah pidana," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, saat ini Kejagung tengah melakukan penyidikan terhadap dugaan korupsi dalam kerja sama BOT antara HIN dan CKBI-Grand Indonesia. Kejagung menduga telah terjadi kerugian negara dalam kerja sama BOT yang berlangsung hingga 2055 itu. Kejagung juga mempersoalkan mengenai pembangunan dan pengelolaan Menara BCA dan Apartemen Kempinski yang dianggap tidak tercantum dalam perjanjian BOT. [rus]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Revolusi Status Buruh Harian Lepas

Senin, 22 Juni 2026 | 00:03

Nyanyian Sony Sebut 41 Nama Dituding Hanya untuk Kelabui Penyidik

Minggu, 21 Juni 2026 | 23:33

Penangkapan Roy dan Tifa Perkuat Anggapan Polisi di Bawah Kendali Jokowi

Minggu, 21 Juni 2026 | 23:17

Prabowo Panggil Rosan, Bahas Optimalisasi Aset Negara dan Transformasi BUMN

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:55

Program Sekolah Rakyat Dapat Akses Gratis Talent DNA ESQ

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:32

Malam Ini Roy Suryo dan Dokter Tifa Nginap di Rutan Polda, Besok ke Kejaksaan

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:01

Teruji di MRS 2026, Pertamax Turbo Jadi Andalan Utama Pembalap Nasional

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:46

Penyelenggaraan Haji Tahun Ini Lebih Baik dari Sebelumnya

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:46

Buntut Gesekan Petugas vs Ojol, Ini Strategi Baru Dishub DKI Atur Ruang Jalan Ibu Kota

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:31

Mensos ke Pejabat Baru: Jangan Sabotase Program Sekolah Rakyat!

Minggu, 21 Juni 2026 | 20:45

Selengkapnya