Berita

ilustrasi/net

Karyawan JW Marriott Surabaya Terbelit Suap Kasasi MA

JUMAT, 04 MARET 2016 | 20:35 WIB | LAPORAN:

Karyawan Hotel JW Marriot Surabaya terbelit kasus dugaan suap penundaan pemberian salinan putusan kasasi perkara korupsi di Mahkamah Agung (MA) yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  

Hari ini (Jumat, 4/3), penyidik KPK mengagendakan pemanggilan dua karyawan hotel bintang lima yang berada di jalan Embong Malang No.85, Surabaya itu. Mereka yakni, Irwansyah Putra dan Sapta Wibawa.

Keduanya diduga mengetahui soal adanya pertemuan dua tersangka kasus itu, Ichsan Suaidi selaku Direktur PT Citra Gading Asritama dan Kasubdit Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata Khusus MA, Andri Tristianto Sutrisno di Hotel JW Marriott Surabaya.


Pelaksana harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati menjelaskan, pemanggilan keduanya merupakan penjadwalan ulang dari panggilan sebelumnya, Kamis (3/3).

"Jadi kemarin mereka tidak datang, dan dijadwal ulang hari ini. Keterkaitannya mengenai dua tersangka bertemu di lokasi tersebut. Penyidik mengkorfirmasi apakah benar, pertemuan antara tersangka ATS dan IS," ujar Yuyuk saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan.

Terkait apakah kedua tersangka melakukan transaksi di hotel, Yuyuk menjelaskan KPK belum menemukan informasi kegiatan yang dilakukan kedua tersangka di lokasi tersebut. Yuyuk menegaskan penyidik hanya mengkonfirmasi apakah kedua tersangka pernah bertemu di hotel JW Marrihott

"Sampai saat ini belum ditemukan informasi soal apa yg dilakukan tersangka didalam lokasi tersebut," tandasnya

Kasus ini terkuak saat Kasubdit Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata Khusus MA, Andri Tristianto Sutrisno tertangkap tangan usai menerima uang Rp400 juta dari Direktur PT Citra Gading Asritama, Ichsan Suaidi lewat pengacaranya, Awang Lazuardi Embat

Ichsan dan Awang diduga sebagai pemberi suap. Sementara Andri diduga penerima suap dalam dugaan penundaan pemberian salinan putusan kasasi terkait perkara Ichsan. Ichsan dan Awang selaku pemberi suap diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara itu, Andri selaku pihak yang diduga penerima suap disangka Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [sam]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

KPK Usut Pemberian Rp3 Miliar dari Satori ke Rajiv Nasdem

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:08

Rasio Polisi dan Masyarakat Tahun 2025 1:606

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:02

Tilang Elektronik Efektif Tekan Pelanggaran dan Pungli Sepanjang 2025

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:58

Pimpinan DPR Bakal Bergantian Ngantor di Aceh Kawal Pemulihan

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:47

Menag dan Menko PMK Soroti Peran Strategis Pendidikan Islam

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:45

Jubir KPK: Tambang Dikelola Swasta Tak Masuk Lingkup Keuangan Negara

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:37

Posko Kesehatan BNI Hadir Mendukung Pemulihan Warga Terdampak Banjir Bandang Aceh

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:32

Berikut Kesimpulan Rakor Pemulihan Pascabencana DPR dan Pemerintah

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:27

SP3 Korupsi IUP Nikel di Konawe Utara Diterbitkan di Era Nawawi Pomolango

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:10

Trump ancam Hamas dan Iran usai Bertemu Netanyahu

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:04

Selengkapnya