Berita

foto:net

Regulasi Tidak Jelas, Pelaku Politik Uang Lolos Dari Hukuman

SABTU, 27 FEBRUARI 2016 | 09:35 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Praktik politik uang atau money politics dalam ajang pilkada sering lolos dari jera­tan hukum. Hal ini karena belum tegasnya regulasi atau peraturan saat ini.

"Dalam pilkada serentak tahun lalu, politik uang masih marak. Namun karena perso­alan itu tidak diatur sanksinya dalam UU Nomor 8 Tahun 2015, maka kasusnya lolos dari jerat hukum," ujar Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Jawa Tengah (Jateng), Teguh Purnomo dalam diskusi "Evaluasi Pilkada Serentak 2015" di Jateng, kemarin.

Teguh mengaku, dalam undang-undang tersebut me­mang diatur mengenai money politics. Tapi, tidak diatur sanksinya sehingga tidak ada satupun kasus masuk ke pengadilan.


"Ketika kasus money politcs masuk ke dalam sentraGakkumdu (Penegakkan Hukum Terpadu) dan dianggap tidak memenuhi unsur pidana, maka tidak dilanjutkan. Kami usul ada revisi undang-undang, sanksi money politics sama seperti sanksi calon memasang iklan di media massa saat masa kampanye," kata Teguh.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sony Sumarsono mengatakan, pemerintah akan memasukkan sanksi berat bagi pelaku money politics dalam revisi UU Pilkada nanti.

Menurut Sony, dalam revisi UU itu disisipkan dua pasal yaitu Pasal 187A dan 187B yang mengatur tentang sanksi bagi pihak-pihak yang melaku­kan politik uang.

"Yang diatur dalam Pasal 187A, untuk pelaku politik uang yang perorangan, maka akan dipidana penjara paling singkat 24 bulan, dan paling lama 72 bulan. Dan denda paling sedikit Rp 500 juta, serta denda paling banyak Rp 1 miliar. Yang denda untuk anggota partai politik atau gabungan partai politik ber­dasarkan Pasal 187B jauh lebih besar lagi," jelas Sony.

Menurut dia, untuk pelaku politik uang yang anggota par­pol atau gabungan partai poli­tik, maka untuk pidana penjara tidak berbeda. Tapi, untuk denda, paling sedikit adalah Rp 25 miliar, dan paling ban­yak Rp 50 miliar. Sanksi berat itu, menurut Sony, sebagai upaya untuk memberikan efek jera bagi para pelakunya.

Sementara, pengamat Komunikasi Politik FISIP Undip, M Yulianto menyatakan, hasil pilkada serentak tahun lalu, secara presentase lebih baik karena memberikan kesem­patan perempuan tampil se­bagai pemimpin. Resistensi kepada pemimpin perempuan semakin menurun.

"Tetapi di sisi lain, politik dinasti masih kuat di beberapa daerah. Ada adiknya, istrinya atau anaknya. Selama kapasi­tas dan kapabilitas yang ber­sangkutan bagus tidak masalah tapi kalau tidak, perlu diawasi bersama," tutur Yulianto.

Ketua LPP PWI Jawa Tengah, Zainal Abidin Petir mengatakan, parpol punya andil besar terhadap lahirnya kepala daerah yang buruk.

"Banyak kepala daerah yang buruk kualitasnya karena minimnya syarat dari parpol pengusung. Yang penting ada uang, pendidikan dan kuali­tasnya SDM nya jelek pun diusung," ujarnya.

Jadi jangan salahkan rakyat yang memilih karena calon yang ada justru kualitasnya buruk. "Makannya banyak ka­sus kepala daerah kena kasus hukum, karena dibodohi anak buahnya," tambahnya.  ***

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Dicurigai Ada Kaitan Gibran dalam Proyek Sarjan di Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:40

UPDATE

Dana Asing Banjiri RI Rp2,43 Triliun di Akhir 2025

Sabtu, 03 Januari 2026 | 10:09

Pelaku Pasar Minyak Khawatirkan Pasokan Berlebih

Sabtu, 03 Januari 2026 | 09:48

Polisi Selidiki Kematian Tiga Orang di Rumah Kontrakan Warakas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 09:41

Kilau Emas Dunia Siap Tembus Level Psikologis Baru

Sabtu, 03 Januari 2026 | 09:19

Legislator Gerindra Dukung Pemanfaatan Kayu Hanyut Pascabanjir Sumatera

Sabtu, 03 Januari 2026 | 09:02

Korban Tewas Kecelakaan Lalu Lintas Tahun Baru di Thailand Tembus 145 Orang

Sabtu, 03 Januari 2026 | 08:51

Rekor Baru! BP Tapera Salurkan FLPP Tertinggi Sepanjang Sejarah di 2025

Sabtu, 03 Januari 2026 | 08:40

Wall Street Variatif di Awal 2026

Sabtu, 03 Januari 2026 | 08:23

Dolar AS Bangkit di Awal 2026, Akhiri Tren Pelemahan Beruntun

Sabtu, 03 Januari 2026 | 08:12

Iran Ancam Akan Targetkan Pangkalan AS di Timur Tengah Jika Ikut Campur Soal Demo

Sabtu, 03 Januari 2026 | 07:59

Selengkapnya