Berita

eks Menhub Freddy Numberi:net

Freddy Numberi Disebut Kecipratan Uang Haram

Sidang Nazaruddin Masih Menarik
KAMIS, 25 FEBRUARI 2016 | 08:40 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Sidang Nazaruddin masih menarik. Dalam sidang pencucian uang eks bendum Partai Demokrat itu, lima nama 'penting' disebut anak buahnya menerima aliran duit. Salah satunya, eks Menhub Freddy Numberi.

Adalah Yulianis, bekas Wakil Direktur Keuangan Permai Group, perusahaan milik Nazar, yang menyebut adanya aliran dana ke sejumlah orang itu. Dia mengungkapkan, dirinya memiliki dan mencatat laporan keuangan termasuk aliran duit untuk sejumlah orang.

Pemberian uang tersebut, menurut Yulianis adalah untuk memuluskan aliran dana dari pemerintah. Dana tersebut digelontorkan agar setiap proyek yang ditangani perusahaan Nazaruddin berjalan lancar.


"Yang menerima fee ada dari Kemenhub Pak Freddy Numberi. Ada juga Said dari Komisi Agama, Tamsil Linrung, Muhidin (Muhidin Mohamad Said), Yoseph (Yoseph Umar Hadi)," beber Yulianis di Pengadilan Tipikor, kemarin.

Saat kasus Nazaruddin mencuat, Freddy telah menjadi menteri sejak 2009 hingga 2011. Sebelumnya ia pernah menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan serta Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Sosok lain yang diungkap yakni politikus PKS Tamsil yang pernah menjabat sebagai anggota Badan Anggaran DPR RI periode 2009-2014. Pada saat yang sama, Nazar juga merupakan anggota Badan Anggaran.Sementara itu, Muhidin yang merupakan politikus Golkar ini duduk di Komisi V DPR. Sedangkan Said Abdullah merupakan anggota Komisi VIII DPR RI periode 2009-2014.

Duit juga dialirkan ke sejumlah anggota Badan Anggaran DPR RI lainnya seperti Angelina Sondakh dan I Wayan Koster. Anggota legislatif seperti Abdul Karding dan Nurul Iman Mustofa juga disebut menikmati duit itu.

Proses permintaan dana tersebut dilakukan orang marketing yang minta uang kepada Yulianis. Kemudian permintaan tersebut diajukan kepada Nazar. "Misal marketing minta Rp 5 miliar nanti saya ajukan ke Pak Nazar, bisa disetujui Rp 2 miliar, itu terserah Pak Nazar," tuturnya.Seluruh penerimaan fee maupun pengeluaran ke sejumlah pihak diberikan atas instruksi dari Nazar.

Duit yang disetorkan berasal dari perusahaan pihak ketiga yakni PT Duta Graha Indah (PT DGI) dan PT Nindya Karya (PT NK) senilai Rp40,36 miliar. "Perusahaan itu dapat kerjaan dari Pak Nazar dan bayar fee beda-beda dari 7,5 persen sampai 22 persen," tuturnya.

Pemberian fee dilakukan melalui beragam cara seperti pembuatan kontrak fiktif dengan perusahaan pihak ketiga, cek, atau tunai. "Tahun 2009 bikin kontrak palsu seperti pembelian barang. PT DGI pura-pura beli barang. 2010 mereka bikin cek," Yulianis mencontohkan.

Sejumlah proyek yang digarap PT DGI melalui Nazaruddin yakni proyek gedung di Universitas Udayana, Universitas Mataram, Universitas Jambi, Badan Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayanan (BP2IP) Surabaya Tahap 3, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sungai Daerah Kabupaten Darmasraya, gedung Cardiac Rumah Sakit Adam Malik Medan, Paviliun RS Adam Malik Medan, RS Inspeksi Tropis Surabaya, RSUD Ponorogo.

Sementara proyek yang digarap PT Nindya Karya yakni pembangunan Rating School Aceh serta pembangunan gedung Universitas Brawijaya pada tahun 2010.

Untuk kasus ini, Nazaruddin diancam pidana dalam pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (primair) serta pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi. ***

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya