Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memperdalam kasus yang menjerat Kasubdit Kasasi dan Perdata Khusus Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto Sutrisna alias ATS
Kepala Bidang Pemberitaan dan Publkasi KPK, Priharsa Nugraha menyatakan, pihaknya tetap menelisik lebih jauh pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut tanpa harus meminta kesaksian Andri.
"Tapi yang jelas, tanpa keterangan dari yang bersangkutan pun, perkara ini masih tetap bisa didalami. Sejauh apa, tergantung petunjuk yang didapat penyidik," ungkapnya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/2).
Sebelumnya Andri manyatakan bahwa tidak ada pejabat lain yang terlibat dalam kasus dugaan suap penundaan pengiriman salinan putusan kasasi dalam perkara korupsi pembangunan pelabuhan di Nusa Tenggara Barat, tahun 2007-2008.
Pernyataan tersebut seolah memberikan perlindungan terhadap instansi tempat dirinya bekerja.
Menanggapi hal tersebut, Priharsa menegaskan kembali bahwa KPK akan mendalami kasus tersebut. Bahkan, KPK akan memanggil sejumlah saksi untuk menelisik lebih jauh, pejabat-pejabat di lingkungan MA yang ikut terlibat
"Kita tidak harus ada keterangan dari dia (Andri)," tandas Priharsa.
Kasus ini berawal saat Andri tertangkap tangan usai menerima uang Rp400 juta dari Direktur PT Citra Gading Asritama, Ichsan Suaidi lewat pengacaranya, Awang Lazuardi Embat di kediamannya. Saat itu, penyidik KPK turut menyita sebuah koper yang berisi uang Rp500 juta.
Mereka bertiga langsung ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan intensif. Ichsan dan Awang diduga sebagai pemberi suap. Sementara Andri diduga penerima suap dalam dugaan penundaan pemberian salinan putusan kasasi terkait perkara Ichsan.
Ichsan dan Awang selaku pemberi suap diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara itu, Andri selaku pihak yang diduga penerima suap disangka Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
[zul]