Berita

puan maharani/net

Menteri Puan: Perubahan Sosial Juga Memerlukan Peran Pemimpin

SELASA, 23 FEBRUARI 2016 | 01:15 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Ada lima asumsi perubahan sosial yang perlu dicatat. Pertama, perubahan sosial selalu mengandung kemungkinan konsekuensi yang menyenangkan ataupun yang tidak menyenangkan. 

"Strategi intervensi perubahan harus mencoba memaksimalkan konsekuensi positif dan sebisa mungkin memitigasi konsekuensi negatif," kata Menko PMK, Puan Maharani, saat menyampaikan sambutan di acara Rapat Kerja Evaluasi Capaian Kinerja Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2016, di Hotel Sahid, Jakarta (Senin, 22/2).

Kedua, sambung Puan, perubahan sosial harus dikomunikasikan atau disosialisasikan sehingga para pemangku kepentingan di seluruh republik ini mengerti mau kemana dan bagaimana arah perubahan tersebut.


Ketiga, lokus dari mana perubahan dimulai, misalnya: individual, keluarga, masyarakat dan negara, harus diindentifikasi dengan jelas. Keempat, identifikasi ini akan berkaitan dengan strategi yang akan digunakan sebagai tools untuk perubahan sosial tersebut.

"Kelima, peran pemimpin dan pelopor atau agen perubahan menjadi penting supaya perubahan bisa dimulai dan dijaga keberlangsungannya.

Puan menjelaskan, Gerakan Revolusi Mental di tengah masyarakat diharapkan menjelma menjadi gerakan sosial. Revolusi mental, diharapkan akan mewujudkan Indonesia Bersih, Indonesia Melayani dan Indonesia Tertib. Menurut Puan, Indonesia Tertib sangat terkait dengan ketaatan terhadap hukum dan norma-norma.

"Untuk dapat mewujudkan ketaatan hukum, tentu harus diawali dengan pemberian pengetahuan dan pemahaman tentang hukum dan norma. Selanjutnya, dari paham ditingkatkan kepada kesadaran yang pada akhirnya terwujud dalam tindakan dan perilaku yang taat hukum serta norma," demikian Puan. [ysa]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Wacana Pileg 2029 Seperti Liga Sepak Bola Mencuat, Partai Baru Tarkam Dulu

Sabtu, 25 April 2026 | 01:54

Bahlil Bungkam soal Isu CPO dan Kenaikan Harga Minyakita

Sabtu, 25 April 2026 | 01:31

Yuddy Chrisnandi Ajak FDI Bangun Dapur MBG di Daerah Tertinggal

Sabtu, 25 April 2026 | 01:08

Optimalisasi Selat Malaka Harus Lewat Infrastruktur Maritim, Bukan Pungut Pajak

Sabtu, 25 April 2026 | 00:51

Kejari Jakbar Fasilitasi Isbat Nikah Massal bagi 26 Pasutri

Sabtu, 25 April 2026 | 00:30

Kemampuan Diplomasi Energi Bahlil Sering Diolok-olok Netizen

Sabtu, 25 April 2026 | 00:09

Kinerja Bareskrim Dinilai Makin Tajam Usai Bongkar Kasus Strategis

Jumat, 24 April 2026 | 23:58

Ketegasan dalam Peradilan Militer Menyangkut Keamanan Negara

Jumat, 24 April 2026 | 23:33

Kebijakan Bahlil Dicap Auto Pilot dan Sering Bahayakan Rakyat

Jumat, 24 April 2026 | 23:09

KPK Diminta Sita Aset Kalla Group Jika Gagal Bayar Proyek PLTA Poso

Jumat, 24 April 2026 | 22:48

Selengkapnya