Berita

novel baswedan/net

Hukum

Pengacara: Perkara Novel Berhenti, Kejaksaan Jilat Ludah Sendiri

SENIN, 22 FEBRUARI 2016 | 16:34 WIB | LAPORAN:

Kejaksaan Agung dianggap menjilat ludah sendiri setelah resmi menghentikan penuntutan atas kasus penyidik KPK, Novel Baswedan.

Kejaksaan berdalih tidak dapat membuktikan dugaan penganiayaan dan penembakan mantan Kasat Reskrim Polres Bengkulu tersebut terhadap pencuri sarang burung walet, yang terjadi pada 2004 silam.

"Setelah diskusi yang panjang Kejati Bengkulu dan jajaran Kejagung, penanganan perkara Novel Baswedan dihentikan penuntutannya karena tidak cukup bukti dan dihentikan demi hukum karena kadaluwarsa," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Noor Rachmat, Senin (22/2).


Menanggapi hal itu, pengacara korban penembakan Novel, Yulisman, menuding kebijakan Kejagung itu sebagai upaya membodohi rakyat.

"Kejaksaan jangan membodohi rakyat. Ini sama saja menjilat ludah sendiri," kata Yulisman kepada wartawan, Senin (22/2).

Yulisman menjelaskan, bila kejaksaan berdalih kurang bukti, seharusnya kejaksaan mengeluarkan P19 (Pengembalian Berkas untuk Dilengkapi).

"Harusnya ini dijelaskan saja, siapa yang mengintervensi Kejagung. Kasih tahu saja kepada publik, jangan ditutupi," kata dia.

Selain itu, Yulisman menuturkan, dalih kejaksaan yang menyebutkan kasus Novel Baswedan telah kadaluwarsa juga tidak masuk akal.

"Saya sudah berbicara kepada bagian Humas Pengadilan Bengkulu, di sana berkas sudah lengkap, hakim sudah disiapkan, bahkan berkas dakwaan sudah dikirimkan.  Pengadilan bilang, kasus ini tidak kadaluwarsa karena penuntutan sudah dimulai," kata dia.

Sebelumnya berkas Novel Baswedan sempat bolak-balik dari Kejaksaan Bengkulu ke Pengadilan Negeri Bengkulu. Kejari Bengkulu telah menyerahkan berkas dakwaan Novel ke Pengadilan Negeri Bengkulu.

Namun belakangan, usai Jaksa Agung dan Kapolri bertemu Presiden Joko Widodo, berkas tersebut ditarik kembali dengan alasan akan ada penyempurnaan.

Tak hanya itu, berkas yang ditangani oleh Polda Bengkulu juga telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa penuntut umum. [ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya