Berita

net

Hukum

Ketua KPK Tak Perlu Menggertak Mundur

MINGGU, 21 FEBRUARI 2016 | 22:44 WIB | LAPORAN:

Gertakan Ketua KPK Agus Rahardjo bahwa dirinya akan mundur jika rencana revisi UU KPK dilanjutkan DPR dinilai aneh.

Pakar hukum Universitas Trisaksi Yenti Garnasih berpandangan, tugas pimpinan KPK adalah menjalan undang-undang yang dibuat DPR dan pemerintah. Bukan sebaliknya, undang-undang dibuat sesuai keinginannya.

"Sebaiknya dalam menentukan sesuatu langkah, apalagi terkait dengan masalah nasional bukan dengan gertak-menggertak," ucap Yenti, Minggu (21/2) malam.


Pernyataan Yenti senada dengan pakar hukum Universitas Padjadjaran Indra Perwira. Menurutnya, gertakan mundur Agus berlebihan. Gertakan Agus mirip dengan gaya-gaya politisi.

Menurut Indra, tugas pimpinan KPK adalah melaksanakan undang-undang. Kalau undang-undangnya nanti direvisi, juga tetap dilaksanakan. Untuk itu, semua pihak lebih baik sabar dulu. Kalau ternyata nanti hasil revisi tidak sesuai, publik bisa mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kan ada MK. Uji saja di sana," terangnya

Soal rencana revisi UU KPK, Yenti memandang memang perlu ditinjau ulang. Menurutnya, revisi tidak mendesak. Justru yang harus dikebut DPR saat ini membahas paket undang-undang pemberantasan korupsi revisi UU Tipikor, RUU Perampasan Aset, revisi UU Kerja Sama Timbal Balik (MLA), serta KUHP dan KUHAP.

"Undang-undang paket pemberantasan korupsi harus konprehensif dan harmonis, bukan parsial. Untuk itu, menyikapinya harus secara bijak dan tidak reaksioner, apalagi dengan emosional," demikian Yenti.[dem]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Revolusi Status Buruh Harian Lepas

Senin, 22 Juni 2026 | 00:03

Nyanyian Sony Sebut 41 Nama Dituding Hanya untuk Kelabui Penyidik

Minggu, 21 Juni 2026 | 23:33

Penangkapan Roy dan Tifa Perkuat Anggapan Polisi di Bawah Kendali Jokowi

Minggu, 21 Juni 2026 | 23:17

Prabowo Panggil Rosan, Bahas Optimalisasi Aset Negara dan Transformasi BUMN

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:55

Program Sekolah Rakyat Dapat Akses Gratis Talent DNA ESQ

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:32

Malam Ini Roy Suryo dan Dokter Tifa Nginap di Rutan Polda, Besok ke Kejaksaan

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:01

Teruji di MRS 2026, Pertamax Turbo Jadi Andalan Utama Pembalap Nasional

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:46

Penyelenggaraan Haji Tahun Ini Lebih Baik dari Sebelumnya

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:46

Buntut Gesekan Petugas vs Ojol, Ini Strategi Baru Dishub DKI Atur Ruang Jalan Ibu Kota

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:31

Mensos ke Pejabat Baru: Jangan Sabotase Program Sekolah Rakyat!

Minggu, 21 Juni 2026 | 20:45

Selengkapnya