Berita

net

DPR: Indonesia Darurat LGBT

MINGGU, 21 FEBRUARI 2016 | 07:45 WIB | LAPORAN:

Komisi I DPR menyatakan saat ini Indonesia dalam kondisi darurat fenomena lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT).

"Munculnya kasus-kasus hukum berkaitan dengan pelaku dan perilaku LGBT makin menyentakkan kesadaran masyarakat luas akan ancaman dan bahaya LGBT," kata Ketua Komisi I Mahfudz Siddiq di Jakarta, Minggu (21/2).

Menurutnya, kasus terbaru menimpa penyanyi SJ dan presenter IB yang diduga melakukan pelecehan seksual sesama jenis.


"Jika mencermati indikator-indikator yang melingkupi fenomena ini, saya berpendapat bahwa Indonesia mulai memasuki tahap darurat bahaya LGBT," jelas Mahfudz.

Dia menjelaskan, indikator Indonesia darurat LGBT seperti kelompok itu menyeruak pelaku, perilaku dan penyebarannya di kalangan figur publik, khususnya artis.

Tidak dapat dipungkiri bahwa figur publik seringkali menjadi contoh atau role model bagi peniruan perilaku di kalangan penggemarnya.

Kedua, menurut Mahfudz, pelaku dan perilaku LGBT di kalangan figur publik secara langsung atau tidak langsung disebarluaskan secara massif oleh lembaga penyiaran, khususnya televisi.

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sendiri selama Februari 2016 sudah mengeluarkan sekitar enam sanksi teguran terhadap program-program televisi yang dianggap mempromosikan perilaku LGBT.

"Bayangkan jika setiap hari ada beberapa televisi menampilkan pelaku dan perilaku LGBT dalam programnya, maka berapa juta masyarakat Indonesia yang terterpa pesan langsung dan tidak langsung tentang LGBT," ujar Mahfudz.

Ketiga, pelaku LGBT juga membangun kesadaran kelompok dan melakukan upaya bersama untuk memperjuangkan pembenaran, eksistensi sampai pengakuan hak-hak hukum atas disorientasi perilaku menyimpangnya.

Keempat, bersamaan dengan indikator ketiga juga muncul pembelaan dan advokasi dari berbagai kalangan baik perorangan maupun kelembagaan.

"Ada akademisi yang nyaring bersuara membela LGBT. Ada LSM yang giat melakukan advokasi," tukasnya.

Bahkan, ada perusahaan-perusahaan multinasional yang ikut mempromosikan LGBT. Dimungkinkan juga adanya lembaga-lembaga donor dari luar negeri yang ikut membiayai kampanye pengakuan hak bagi pelaku dan perilaku LGBT di Indonesia.

Kelima, kampanye viral melalui media sosial saat ini dimanfaatkan secara maksimal oleh pelaku dan pendukung LGBT untuk menyebarluaskan paham, menggalang dukungan dan juga menjaring pengikut baru di tengah tidak ada regulasi yang secara efektif mampu mengawasinya.

Keenam, sistem hukum Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangannya, belum secara tegas dan jelas mengatur tentang pelaku dan perilaku LGBT ini. Rusia, Singapura dan Filipina, misalnya, sudah punya perundang-undangan yang jelas dan tegas tentang pelarangan LGBT.

Mahfudz mencatat, hal ketujuh adalah kalangan kedokteran, psikolog dan psikiater sudah secara jelas menyatakan bahwa LGBT adalah bentuk penyimpangan orientasi dan perilaku seksual yang bersifat menular.

Dia menambahkan, penularan LGBT bisa menyerang siapa saja, tidak peduli usia dan latarbelakang mereka. Sehingga kalangan agamawan dari semua agama pun sudah jelas mengharamkannya.

Kedelapan, sampai hari ini pemerintah belum ada kebijakan dan sikap yang jelas dan tegas tentang LGBT dalam konteks bahaya dan ancaman terhadap masa depan bangsa, dan hal kesembilan memperlihatkan kampanyenya di Indonesia mengacu kesuksesan kaum LGBT di beberapa negara Eropa yang mendapatkan hak pengakuan hukum.

Dengan memperhatikan indikator- indikator tersebut, maka sangat beralasan menilai bahwa Indonesia sedang memasuki darurat bahaya LGBT.

Untuk itu, pemerintah, DPR dan semua komponen masyarakat sudah semestinya memiliki kesadaran kolektif untuk menghadapi dan menyelesaikan persoalan ini.

"Lebih khusus lagi media massa, media penyiaran dan media sosial harus mawas diri agar tidak menjadi agen penyebarluasan pelaku dan perilaku LGBT," pungkas Mahfudz. [wah]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Menhub Perketat Izin Berlayar di Labuan Bajo demi Keamanan Wisata Nataru

Kamis, 01 Januari 2026 | 08:15

Nasib Kenaikan Gaji PNS 2026 Ditentukan Hasil Evaluasi Ekonomi Kuartal I

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:58

Cahaya Solidaritas di Langit Sydney: Menyongsong 2026 dalam Dekapan Duka dan Harapan

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:40

Refleksi Pasar Ekuitas Eropa 2025: Tahun Kebangkitan Menuju Rekor

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:13

Bursa Taiwan Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah Berkat Lonjakan AI

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:02

3.846 Petugas Bersihkan Sampah Tahun Baru

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:58

Mustahil KPK Berani Sentuh Jokowi dan Keluarganya

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:22

Rakyat Sulit Maafkan Kebohongan Jokowi selama 10 Tahun

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:03

Pilkada Lewat DPRD Abaikan Nyawa Demokrasi

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:45

Korupsi Era Jokowi Berlangsung Terang Benderang

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:21

Selengkapnya